Journal Reportase
Breaking News

Kasus Fraud PT DSI Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita aset dengan total nilai sekitar Rp425 miliar.

Berkas perkara kedua dengan tersangka AS, mantan Direktur PT DSI, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka bersama barang bukti kemudian dilimpahkan kepada JPU di Kejari Depok pada Rabu (5/8/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan penipuan yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2025.

Menurut Ade Safri, salah satu modus yang digunakan dalam perkara tersebut adalah memanfaatkan proyek fiktif melalui data borrower existing untuk menghimpun dana dari masyarakat.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Dijelaskan bahwa Bareskrim membagi penanganan perkara dugaan fraud PT DSI ke dalam empat berkas perkara.
Berkas pertama yang melibatkan tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU pada Juni 2026.

Sementara itu, berkas kedua dengan tersangka AS telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Dalam penyidikan terhadap AS, polisi telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli.

Penyidik juga menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung.

Kedua aset tersebut masing-masing memiliki luas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi serta tercatat atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.

Adapun berkas perkara ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai sebesar Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador.

Selain itu, penyidik tengah menelusuri 58 aset berupa tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar dan akan dilakukan penyitaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Berkas perkara keempat terkait pertanggungjawaban korporasi PT DSI juga masih dalam proses penyidikan secara simultan.

Untuk memulihkan kerugian korban, penyidik menerapkan pendekatan follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga saat ini, total aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai tersebut terdiri atas aset dari berkas perkara pertama sebesar Rp320 miliar, berkas kedua sekitar Rp30 miliar, dan berkas ketiga sekitar Rp75 miliar.

Aset yang disita antara lain 694 sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Penyidik juga menyita 16 properti yang terdiri atas kantor, rumah, rumah toko (ruko), apartemen, dan kavling tanah.

Aset-aset tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali, dengan total nilai sekitar Rp390 miliar.

Selain itu, polisi menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar serta empat unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Sebanyak 5.714 Korban Terverifikasi
Dalam perkara dugaan fraud tersebut, jumlah korban yang telah terverifikasi mencapai 5.714 orang.

Penyidik kini berkoordinasi dengan JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata serta menghitung kerugian yang dialami para korban. Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam proses pemberian restitusi.

Ade Safri mengatakan, penelusuran aset akan terus dilakukan untuk memastikan proses pemulihan kerugian korban berjalan optimal.

Penyidik juga menggandeng sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri, dalam penelusuran serta pengamanan aset.

“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” kata Ade Safri.

Ade lebih lanjut mengatakan, Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara PT DSI dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak kejahatan ekonomi yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap iklim investasi.

Ade Safri menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi salah satu prioritas untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan.

“Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang signifikan, tetapi juga jumlah korban yang mencapai ribuan orang,” ujar Ade Safri.

 

Related posts

15 Tersangka Ditangkap, Polisi Pastikan Tidak Ada Rekayasa

redaksi JournalReportase

Raker Komisi I DPR dengan Kementerian Kominfo, KPI Pusat, KIP Pusat, dan Dewan Pers terkait Pagu Anggaran Kominfo 2022

redaksi JournalReportase

Tangkap Empat Tersangka Peracik dan Pengemas Narkoba Laboratorium di Jimbaran Bali, Polisi Sita Barang Bukti Mencapai 1 Triliun 521 Miliyar 408 Juta Rupiah

redaksi JournalReportase

Leave a Comment