JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa sebagian besar catatan dan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2025 lebih banyak menyangkut persoalan hukum acara dibandingkan pelanggaran etik hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, dalam konferensi pers mengenai Catatan dan Rekomendasi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai respons MA terhadap catatan dan rekomendasi Komisi Yudisial (KY), Yanto mengatakan bahwa persoalan yang menjadi sorotan pada 2025 perlu dipahami secara proporsional.
“Intinya ada persoalan di tahun 2025. Setelah kami cermati, sekitar 75 persen menyangkut hukum acara. Kalau kekeliruannya berada pada ranah hukum acara, maka penyelesaiannya melalui upaya hukum, bukan melalui pemberian sanksi etik,” ujar Yanto.
Menurutnya, kesalahan dalam penerapan hukum acara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Oleh karena itu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui proses penegakan etik.
Yanto juga meminta agar pertanyaan mengenai data yang telah mengalami koreksi disampaikan langsung kepada KY.
“Ada data yang sudah diralat. Untuk hal itu, lebih tepat ditanyakan langsung kepada KY,” katanya.
MA RI menegaskan bahwa setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi Yudisial tetap menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap hakim.
Namun, MA menekankan pentingnya membedakan antara dugaan pelanggaran etik dengan kekeliruan dalam penerapan hukum acara agar penanganannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan data Komisi Yudisial, lembaga tersebut pada periode berjalan menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dari hasil pemeriksaan, KY mengusulkan pemberian sanksi terhadap 121 hakim yang dinilai terbukti melanggar kode etik.
Selain itu, Komisi Yudisial menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dalam berbagai penanganan perkara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan perilaku hakim sesuai kewenangan masing-masing.
Kedua lembaga sepakat bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik harus diproses melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ES)
