Journal Reportase
Polri

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Tagih dan Periksa Wajib Pajak

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata-mata berada dalam koridor tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Isir, kerja sama antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat serta membangun jejaring informasi di wilayah binaan.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai perpanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai aparat yang bertugas menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.

Polri kembali menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan dalam kerangka pembangunan jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, memberikan dukungan di lapangan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menafsirkan sinergi tersebut sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri.

Peran Bhabinkamtibmas tetap difokuskan pada pendekatan preventif dan persuasif melalui pembinaan masyarakat, pembangunan komunikasi, serta kemitraan di lingkungan binaannya.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Kadiv Humas Polri berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Related posts

Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp 200 Kejaringan Crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M Arsal Sahban

redaksi JournalReportase

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Ulang Tahun ke-58, Irjen Fadil Persembahkan Puisi ‘Pergi Untuk Kembali’

redaksi JournalReportase

Mendadak Tes Urine 76 Anggota Polres Jakbar Negatif Narkoba dan Obat Terlarang

redaksi JournalReportase

Leave a Comment