JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Ketua Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK), Ahmad Zaki, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/7/2026), untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi, konflik kepentingan, serta penyimpangan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepada awak media, Ahmad Zaki mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan yang menginginkan adanya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di dinas tersebut.
Menurut Zaki, SMUK semula berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Namun, karena kendala teknis di lapangan, aksi tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. Meski demikian, proses penyampaian laporan resmi tetap dilakukan.
“Hari ini kami datang ke KPK untuk menyampaikan laporan. Kemungkinan besar akan ada aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila perkembangan penanganan perkara ini tidak menunjukkan kemajuan,” ujar Zaki di Gedung KPK, Senin (20/7/2026).
Dalam laporannya, SMUK meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek-proyek Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2023–2024.
SMUK secara khusus meminta KPK memeriksa mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, yang menurut organisasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pemerintah.
Selain itu, SMUK juga meminta KPK memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Syamsir Rahman, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk mengklarifikasi mekanisme pengelolaan serta pengawasan anggaran di lingkungan dinas tersebut.
Dalam laporan yang sama, SMUK turut meminta KPK memeriksa Kiswono Al Aziz yang disebut sebagai Direktur CV Cahaya Hati sekaligus Direktur PT Cahaya Hati Group berdasarkan akta notaris yang dimiliki pelapor.
Ahmad Zaki mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, CV Cahaya Hati diduga menjadi salah satu perusahaan yang berulang kali memenangkan pekerjaan di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan selama periode 2023–2024.
Menurut SMUK, nilai pekerjaan yang berhasil dihimpun dari data yang dimiliki mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Namun demikian, organisasi tersebut mengakui belum dapat memastikan adanya kerugian keuangan negara karena penetapannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan auditor negara.
“Kami belum menghitung kerugian negara. Yang kami sampaikan kepada KPK adalah adanya dugaan konflik kepentingan serta pola pelaksanaan proyek yang menurut kami perlu didalami lebih lanjut,” kata Zaki.
SMUK mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada KPK, termasuk data proyek dan dokumen perusahaan yang menurut mereka dapat menjadi bahan awal penyelidikan.
Berharap Ada Penyelidikan Menyeluruh
SMUK berharap KPK segera menelaah laporan tersebut dan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Organisasi itu juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun pelanggaran tata kelola pemerintahan.
Ahmad Zaki menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Kami berharap KPK segera turun ke Kalimantan Selatan untuk memeriksa pihak-pihak yang kami laporkan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
