JOURNALREPORTASE – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
Juanda menilai argumentasi yang menyebut penyidik seharusnya meminta izin Presiden sebelum menetapkan FA sebagai tersangka tidak memiliki dasar dalam hukum positif Indonesia dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai prinsip negara hukum.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui pernyataan kepada media mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satuan Tugas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan keuangan negara hingga Rp430 triliun.
Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Juanda menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang memberikan kekebalan kepada seseorang dari proses pidana hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dinilai berjasa bagi negara.
“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” kata Juanda.
Menurut Juanda, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Karena itu, prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.
Ia menilai pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” ujarnya.
Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan norma pidana melalui undang-undang oleh DPR bersama pemerintah untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Sementara itu, penggunaan istilah tersebut terhadap tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.
Dalam perkara FA, Juanda berpendapat penyidik Polri menjalankan proses hukum sesuai ketentuan dengan mendasarkan penetapan tersangka pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang menyatakan penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.
“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.
Juanda juga meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden memberikan penjelasan apabila diperlukan agar tidak berkembang persepsi di masyarakat bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menyatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.
