Journal Reportase
News

Marhaenis Watch Diluncurkan, Institut Marhaenisme 27 Bidik Penyimpangan Program KDMP

Jakarta – Institut Marhaenisme 27 meluncurkan program Marhaenis Watch (KDMP Watch) sebagai wadah riset, advokasi, dan pengaduan publik untuk mengawasi pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa, 14 Juli 2026.

Peluncuran itu dibarengi diskusi yang mengkritisi program pemerintah yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, menilai program tersebut memiliki sejumlah persoalan mendasar, mulai dari aspek hukum, tata kelola, hingga potensi penyimpangan anggaran.

“KDMP bukanlah program pemberdayaan ekonomi marhaen, melainkan program yang dibuat secara terpaksa dan terstruktur untuk menjadi bahan bancakan serta ladang korupsi baru,” kata Dendy dalam keterangannya.

Dalam diskusi tersebut, Divisi Hukum dan Advokasi Institut Marhaenisme 27, Bung Charles, mempertanyakan penggunaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan program.

Menurut dia, instruksi presiden hanya mengikat secara internal di lingkungan pemerintahan sehingga dinilai tidak cukup menjadi landasan hukum bagi program berskala nasional yang melibatkan anggaran besar.

Sementara itu, Divisi Kajian Ekonomi dan Politik, Bung Galang, menilai pelaksanaan KDMP menggunakan pendekatan yang terlalu terpusat. Ia mengatakan pembentukan koperasi dilakukan secara top-down sehingga berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat desa.

Di sisi lain, Divisi Militerisme dan Agraria, Bung Cheos, menyoroti keterlibatan aparat dalam pelaksanaan program. Ia mengklaim masih terdapat ribuan desa yang belum memiliki lahan untuk pembangunan fasilitas KDMP sehingga berpotensi memunculkan konflik agraria apabila target pembangunan tetap dipaksakan.

Pandangan serupa disampaikan Divisi Kajian Budaya, Bung Mifta. Ia menilai konsep koperasi dalam KDMP telah bergeser dari semangat koperasi yang tumbuh secara sukarela di tengah masyarakat menjadi program administratif yang mengejar target.

Ekonom Bung Dipo Ramlie juga mengkritik penggunaan Dana Desa dalam program tersebut. Menurut dia, pengalihan anggaran desa untuk mendukung pembentukan koperasi berpotensi mengurangi prioritas pembangunan yang dibutuhkan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Institut Marhaenisme 27 juga menyampaikan tiga pernyataan sikap, yakni menolak pelaksanaan KDMP yang berbasis Inpres Nomor 9 Tahun 2025, meminta pembatalan penggunaan Dana Desa untuk mendanai target pembentukan koperasi, serta menolak potensi keterlibatan aparat dalam pengadaan lahan yang dinilai dapat memicu konflik agraria.

Bersamaan dengan peluncuran Marhaenis Watch, organisasi tersebut membuka posko pengaduan bagi kepala desa, perangkat desa, petani, maupun masyarakat yang mengaku mengalami persoalan dalam pelaksanaan program KDMP. Posko itu ditujukan untuk menerima laporan mengenai dugaan intimidasi, intervensi aparat, pemaksaan administrasi, hingga dugaan penyimpangan anggaran.

Related posts

KSBSI Pastikan Tidak Ada Aksi Unjuk Rasa Menjelang Penetapan UMP/UMK 2026

redaksi JournalReportase

Kompol Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota yang Ditempa di Lingkaran Kepercayaan Budi Gunawan

redaksi JournalReportase

Inginkan Pemilu Damai, Presiden PPMI Tak Hentinya Sampaikan Pesan Positif

redaksi JournalReportase

Leave a Comment