Journal Reportase
Kriminal

Polsek Jatiuwung Amankan Pria Terduga Pelaku Penganiayaan di Lima Lokasi Tangerang

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Tim Unit Opsnal Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lima lokasi yang menjadi fokus penyelidikan berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.

“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” ujar Budi.

KM ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa.

Salah satu peristiwa yang sedang diselidiki terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Peristiwa serupa juga terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang dan harus menjalani perawatan dengan dua jahitan setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor.

Selain dua lokasi tersebut, penyidik juga masih mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak untuk memastikan keterkaitan seluruh peristiwa.

Menurut Budi, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, membawa para korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan guna mengumpulkan informasi pendukung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) abu-abu, dan satu kaus berwarna cokelat.

Penyidik masih terus memeriksa KM dan para saksi, sekaligus mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

“Kasus tersebut saat ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”jelas Budi

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan ada atau tidaknya korban lainnya. (red)

Related posts

Puluhan  Orang Jadi Korban Penipuan Aplikasi Kencan Online, Polsek Palmerah Tangkap Pasutri dan Seorang Penadah

redaksi JournalReportase

Lukai Korban Pakai Celurit, Pelaku Perampasan Tas Milik WNA Jepang Diringkus Buser Polsek Tambora

redaksi JournalReportase

Lagi, Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad Amankan 265 Gram Ganja

redaksi JournalReportase

Leave a Comment