JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Perubahan penempatan jabatan Brigjen Pol. Komarudin menuai sorotan setelah mutasi yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri berubah dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026, Brigjen Pol. Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karo Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Namun, pada Senin (6/7/2026), Komarudin justru menjalani serah terima jabatan (sertijab) sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Prosesi sertijab dipimpin Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Jakarta.
Perubahan penempatan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan.
Menurutnya, perpindahan jabatan Komarudin pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama masih berada dalam lingkup institusi Polri.
“Perubahan mutasi itu tidak menjadi masalah dan tidak perlu diperdebatkan selama masih berada di lingkungan kepolisian. Soal perpindahan tugas dari sebelumnya diamanahkan ke Mabes Polri kemudian ditempatkan sebagai Dirregident Korlantas merupakan urusan internal kepolisian,” ujar Edison saat dimintai tanggapannya, Jumat (11/7).
Meski demikian, Edison menilai terdapat aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni terkait mekanisme dan sistem mutasi di internal Polri.
Menurutnya, perubahan terhadap keputusan yang telah ditetapkan melalui surat telegram sebaiknya disertai penjelasan agar tidak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Yang menjadi persoalan adalah apakah perubahan tersebut tidak merusak sistem dan mekanisme yang ada di internal Polri. Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan penempatan jabatan yang dinilai berlangsung secara tiba-tiba.
Menurut Edison, apabila memang terdapat perubahan dari keputusan sebelumnya, semestinya disampaikan secara terbuka melalui mekanisme administrasi yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesan adanya ketidakteraturan dalam proses mutasi.
“Perubahan mutasi secara tiba-tiba tanpa adanya penjelasan atau pengumuman baru berpotensi menjadi preseden yang kurang baik bagi internal kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, Edison mempertanyakan dasar pertimbangan perubahan jabatan dari posisi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri menjadi Dirregident Korlantas Polri.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah penempatan tersebut telah mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan organisasi.
“Apakah seseorang yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui telegram Kapolri kemudian dipindahkan ke jabatan lain memang telah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi?” tuturnya.
Edison menegaskan, hal yang paling penting adalah memastikan pejabat yang ditunjuk mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Yang terpenting bagi kami adalah mengawal kinerjanya, apakah memang tepat ditempatkan pada posisi tersebut sesuai harapan masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa perpindahan jabatan didasarkan pada faktor kedekatan sehingga menimbulkan tanda tanya di publik,” pungkasnya. (red)
