Journal Reportase
Breaking News

PBHI Desak Pemerintah Bertanggung Jawab atas Kematian Lima Peserta Latsarmil SPPI

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah bertanggung jawab atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 yang mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) sebagai bagian dari pelatihan calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (29/6), PBHI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menilai rangkaian kematian tersebut tidak dapat dipandang sebagai musibah semata.

Menurut PBHI, lima peserta meninggal dunia dalam rentang 17–26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi penyelenggaraan pelatihan. Penyebab kematian yang disebutkan meliputi cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, serta henti jantung.

PBHI menilai program tersebut sejak awal tidak memiliki dasar yang rasional karena latihan dasar kemiliteran, menurut organisasi itu, tidak memiliki hubungan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengelola koperasi.

“Persoalan utama bukanlah apakah prosedur latihan telah dijalankan dengan benar. Persoalannya adalah program ini sejak awal tidak pernah memiliki legitimasi akademik, administratif, maupun konstitusional,” demikian pernyataan PBHI dalam siaran persnya.

Organisasi tersebut juga menolak penjelasan pemerintah yang mengaitkan kematian peserta dengan kondisi kesehatan masing-masing.

PBHI berpendapat bahwa negara tetap bertanggung jawab menjamin keselamatan setiap warga sipil yang direkrut dalam program pemerintah.
Selain itu, PBHI menyoroti temuan adanya 32 peserta yang diketahui sedang hamil setelah pelatihan berlangsung.

Menurut PBHI, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya proses skrining kesehatan serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan program yang melibatkan lebih dari 35.000 peserta.

PBHI juga menyatakan bahwa pemberian santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban tidak dapat menggantikan pertanggungjawaban negara.

Organisasi tersebut menilai yang diperlukan adalah pengungkapan fakta, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perancangan maupun pelaksanaan kebijakan.

Lebih jauh, PBHI mengaitkan insiden tersebut dengan apa yang mereka sebut sebagai semakin meluasnya militerisasi ruang sipil di Indonesia.

Menurut organisasi itu, pelibatan militer dalam program pelatihan calon manajer koperasi mencerminkan kecenderungan penggunaan pendekatan militer untuk menyelesaikan urusan sipil, yang dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan prinsip supremasi sipil.

Dalam pernyataannya, PBHI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni menghentikan secara permanen program latihan dasar kemiliteran bagi calon Manajer KDMP dan program serupa bagi warga sipil, membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab kematian para peserta, melakukan penyelidikan pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengevaluasi berbagai kebijakan yang dinilai memperluas peran militer di ranah sipil, serta mengembalikan TNI pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, PBHI menyatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyelenggaraan program serta langkah-langkah yang akan ditempuh menyusul meninggalnya lima peserta pelatihan.

Related posts

TidaK Mengindahkan Imbauan Selama PSBB, Kapolda Metro Jaya : Penegakan Hukum Akan Dilakukan

redaksi JournalReportase

Presiden Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Bahas Laporan Komnas HAM

redaksi JournalReportase

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pasar Kodim Senapelan Pekanbaru Riau

redaksi JournalReportase

Leave a Comment