JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa pulang Michael Steven, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana asuransi yang sebelumnya berada di Maroko. Michael tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Journalreportase.com, Michael Steven mendarat sekitar pukul 15.54 WIB menggunakan pesawat Qatar Airways QR956 dengan rute Casablanca–Doha–Jakarta.
Setibanya di Indonesia, ia dibawa melalui CIP Lounge Terminal 1 sebelum diberangkatkan menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses pemulangan dilakukan dengan pendampingan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, antara lain Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko dan Kabag Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama.
Rombongan yang membawa Michael Steven tiba di CIP Lounge sekitar pukul 16.35 WIB. Pada pukul 16.57 WIB, tersangka keluar dari ruang VIP tersebut dan langsung menuju kendaraan yang telah disiapkan. Dua menit kemudian, rombongan meninggalkan kawasan Bandara Soekarno-Hatta menuju Jakarta.
Sebagai informasi, pemulangan Michael Steven merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana asuransi.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi perkara, nilai kerugian yang ditimbulkan, maupun langkah hukum berikutnya terhadap Michael Steven.
Namun, kepulangan Michael Steven ke Indonesia dinilai menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut. Dengan tersangka telah berada di bawah kendali aparat penegak hukum, penyidik kini memiliki ruang untuk melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi proses pemberkasan perkara sebelum dibawa ke tahap berikutnya.
