JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (Forsiber) mengingatkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bahwa status sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa konsekuensi berupa tanggung jawab penuh atas berbagai persoalan yang masih terjadi dalam ekosistem penerbitan SIM di Indonesia.
Ketua Forsiber, Hamdi Putra, menegaskan bahwa apabila Korlantas Polri mengklaim sebagai otoritas tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka segala bentuk penyimpangan maupun kekacauan yang terjadi tidak dapat lagi dialihkan kepada pihak lain.
“Jika Korlantas menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM, maka seluruh persoalan yang terjadi dalam ekosistem SIM juga menjadi tanggung jawab penuh Polri. Maraknya pemalsuan SIM, praktik percaloan, jalur tidak resmi, pungutan tambahan hingga persepsi bahwa SIM bisa dibeli tidak bisa terus-menerus dianggap sebagai kesalahan pihak luar,” kata Hamdi dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Menurut Hamdi, kegagalan menciptakan sistem penerbitan SIM yang bersih dan transparan bukan hanya persoalan buruknya pelayanan publik, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan.
Ia menjelaskan bahwa SIM dalam regulasi merupakan bukti kelulusan uji mengemudi, sedangkan Korlantas sendiri mendefinisikan SIM sebagai bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.
“Apabila sistem yang ada masih memungkinkan orang yang tidak kompeten memperoleh SIM melalui jalur belakang atau praktik-praktik ilegal, maka negara pada dasarnya sedang memberikan legalitas formal kepada individu yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Forsiber juga mengingatkan agar status otoritas tunggal tidak dijadikan tameng untuk menghindari kritik publik terhadap pelayanan dan tata kelola penerbitan SIM.
“Jangan sampai jargon ‘hanya Polri yang berwenang’ berubah menjadi tameng institusional untuk menghindari evaluasi. Kewenangan yang besar harus diiringi dengan akuntabilitas yang besar pula,” tegas Hamdi.
Karena itu, Forsiber mendesak Korlantas Polri melakukan audit terbuka dan transparan terhadap sistem penerbitan SIM secara nasional. Audit tersebut dinilai penting untuk mengukur efektivitas pengawasan sekaligus menutup ruang praktik-praktik ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kami meminta Korlantas membuka data secara transparan, mulai dari jumlah SIM palsu yang berhasil diungkap, tindakan terhadap calo maupun oknum internal, jumlah pengaduan masyarakat, tingkat kelulusan ujian teori dan praktik yang sesungguhnya, hingga efektivitas sistem digital dalam menutup ruang transaksi gelap,” ucap Hamdi.
Selain itu, Forsiber menyoroti penerbitan SIM sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar bagi Polri. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan layanan SIM dinilai menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar.
“Korlantas tidak bisa merasa cukup hanya dengan menegaskan dirinya sebagai penguasa tunggal penerbitan SIM. Justru karena menjadi satu-satunya pihak yang berwenang, maka Korlantas adalah institusi pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika SIM bergeser fungsi dari instrumen keselamatan menjadi sekadar mesin administrasi, mesin penarik PNBP, atau bahkan pasar gelap legalitas berkendara,” pungkasnya.
