Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Tetapkan Pria Pembawa Tiga Botol Cairan Berbahaya di Aksi Demo DPR sebagai Tersangka

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan saat pengamanan aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu di dalam tas ransel milik ANH saat berlangsungnya aksi penyampaian pendapat di depan kompleks parlemen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan tersangka diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR RI.

Saat itu, petugas pengamanan mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik, status yang bersangkutan telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang pada bagian ujungnya dipasang sumbu dan disimpan di dalam tas ransel milik tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Budi, barang bukti tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar yang berpotensi menimbulkan bahaya serius apabila digunakan di tengah kerumunan massa.

Keberadaan benda tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi demonstrasi.

Selain memeriksa ANH, penyidik juga telah meminta keterangan seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi aksi.

Hingga saat ini, R masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum penangkapan.

Penyidik menegaskan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan maupun rencana penggunaan barang berbahaya tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman secara komprehensif terkait motif, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun penyediaan benda tersebut,” kata Budi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah melihat ajakan mengikuti demonstrasi yang beredar melalui berbagai platform media sosial beberapa hari sebelum aksi berlangsung.

Meski demikian, kepolisian masih mendalami keterkaitan antara kehadiran tersangka dalam aksi tersebut dengan barang bukti yang ditemukan.

Atas dugaan perbuatannya, ANH dijerat dengan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai latar belakang dan tujuan tersangka membawa benda tersebut,” ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, aparat menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan keselamatan publik atau memicu tindakan anarkis selama berlangsungnya aksi demonstrasi.

“Kami menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Akan tetapi, apabila ditemukan individu yang membawa benda berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan umum, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Related posts

Dugaan Pencabulan, Polisi Jemput Korban dan Pelaku

redaksi JournalReportase

Panglima TNI : Kekuatan Besar Sinergitas TNI-Polri Jamin Stabilitas Keamanan

redaksi JournalReportase

PT CNS Trading Indonesia Diduga Langgar Peraturan Perundang-Undangan Soal Demosi dan Pemotongan Gaji

redaksi JournalReportase

Leave a Comment