Journal Reportase
News

Skandal Transparansi MBG Menguat, BGN Didesak Buka Jejak Yayasan Pengelola SPPG

JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (Forsiber) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) membuka penuh data badan hukum atau yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPPG).

Desakan ini muncul menyusul kritik terhadap pola transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih bersifat terbatas.

Forsiber menilai keterbukaan yang saat ini dilakukan BGN masih bersifat terbatas karena hanya mencantumkan lokasi dapur dan nama SPPG tanpa disertai identitas yayasan atau badan hukum pengelola di baliknya. Kondisi itu disebut menciptakan apa yang mereka sebut sebagai ‘transparansi semu.”

“Yang dibuka baru kulit luarnya saja, yaitu lokasi dapur dan nama SPPG. Sementara aktor hukum yang mengelola dana dan operasionalnya justru tidak terlihat ke publik,” kata Hamdi Putra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, secara administratif SPPG hanya berfungsi sebagai unit operasional di lapangan, sementara tanggung jawab hukum melekat pada yayasan atau mitra pengelola. Dalam berbagai petunjuk teknis BGN, yayasan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana, kepatuhan administrasi, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Program MBG sendiri pada tahun anggaran 2026 tercatat sebagai salah satu program pemerintah dengan alokasi anggaran terbesar, mencapai ratusan triliun rupiah. Besarnya nilai anggaran tersebut, menurut Forsiber, semestinya diiringi dengan keterbukaan informasi yang lebih komprehensif.

Forsiber juga menyoroti sejumlah potensi risiko akibat tertutupnya data yayasan pengelola, mulai dari dugaan konflik kepentingan, potensi konsentrasi pengelolaan pada kelompok tertentu, hingga lemahnya akuntabilitas ketika terjadi masalah di lapangan.

Sedikitnya ada empat risiko utama yang disoroti, yakni kemungkinan tersembunyinya beneficial ownership, potensi nepotisme, konsentrasi manfaat ekonomi, serta kaburnya penanggung jawab hukum jika terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan dana atau insiden keracunan makanan.

“Tanpa keterbukaan yayasan, publik tidak bisa menelusuri siapa yang sebenarnya mengendalikan program ini dan apakah ada hubungan dengan kekuasaan atau kepentingan tertentu,” ujar Hamdi.

Di sisi lain, Forsiber menilai BGN sebenarnya memiliki data lengkap mengenai yayasan pengelola, karena setiap mitra wajib mendaftar melalui portal resmi dengan melampirkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga akta pendirian.

“Artinya data itu ada di sistem negara. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak dibuka ke publik secara transparan,” kata Hamdi.

Forsiber menegaskan, dalam praktik tata kelola modern, transparansi program publik berskala besar tidak cukup hanya dengan membuka lokasi operasional, melainkan juga identitas badan hukum, struktur pengurus, serta keterkaitan kepemilikan.

Mereka mendesak BGN segera membuka seluruh data yayasan pengelola SPPG agar publik dapat melakukan pengawasan secara memadai terhadap penggunaan anggaran negara.

“Transparansi total bukan opsi, melainkan kewajiban untuk mencegah potensi penyimpangan dalam program bernilai ratusan triliun rupiah ini,” tutupnya.

 

Related posts

PSDK Dorong Rekonsiliasi Anak Bangsa untuk Teguhkan Persatuan Nasional

redaksi JournalReportase

Termasuk Ojol yang Beruntung Dapat Bantuan, Rio Bilang Begini ke Kapolda Metro

Bahas Fikih Peradaban, Gerakan Indonesia Optimis Gelar Diskusi Libatkan PB MDHW dan CISS

redaksi JournalReportase

Leave a Comment