Journal Reportase
Daerah

Pungli di TPU Petamburan Masih Marak, Pemkot Akui Sulit Berantas karena Faktor Sosial

JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Praktik pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petamburan, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan.

Meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan, mulai dari pemasangan papan larangan hingga pengawasan rutin, praktik pungli di area pemakaman masih terus terjadi dan bahkan dianggap telah menjadi kebiasaan yang berlangsung bertahun-tahun.

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) TPU Petamburan, Lia Rosiana Hanifah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pungli yang terbukti melakukan pelanggaran di lingkungan TPU.

“Kami tidak main-main soal sanksi. Siapa pun yang kedapatan bermain pungli, langsung dicut dan tidak boleh lagi memasuki area TPU,” ujar Lia.

Namun demikian, persoalan yang dihadapi tidak sesederhana penegakan aturan. Menurut Lia, sebagian praktik pungli justru dilakukan oleh warga sekitar TPU yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemakaman.

Biaya yang dipungut pun bervariasi. Untuk penambahan tanah makam atau pemasangan rumput, keluarga ahli waris kerap diminta membayar antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara untuk perawatan rumput makam, tarif yang dikenakan berkisar Rp500 ribu hingga jutaan rupiah per tahun.

Kondisi tersebut membuat pemerintah menghadapi dilema sosial yang tidak mudah diselesaikan.

“Masyarakat pencari nafkah di situ susah. Ini warisan lama. Sosialisasi sudah, pendekatan sudah, tapi tetap saja mereka beranak pinak di sini,” ungkapnya.

Padahal, sejumlah layanan pemakaman sebenarnya disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah program rumputisasi yang sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, hampir seluruh TPU di Jakarta telah menerima layanan tersebut, meski pelaksanaannya belum sepenuhnya rampung karena luas area pemakaman dan keterbatasan anggaran.

Lia mengimbau masyarakat agar tidak lagi bergantung kepada calo atau pihak-pihak yang mengaku biasa mengurus kebutuhan pemakaman. Menurutnya, seluruh layanan resmi tersedia di kantor TPU dan dapat diakses sesuai ketentuan tanpa biaya tambahan.

“Kadang orang tua kita percaya ke si A atau si B, jadi setoran biaya rawat Rp500 ribu sampai jutaan rupiah per tahun. Padahal tidak perlu. Datang ke kantor TPU saja, pasti dilayani sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, pihak pengelola telah memasang papan informasi besar yang memuat daftar layanan gratis di setiap TPU. Namun, praktik pungli masih tetap ditemukan di lapangan.

Ironisnya, petugas resmi sering kali kesulitan menindak warga yang tetap nekat memungut bayaran dari keluarga yang berziarah atau mengurus makam.
“Masyarakat ketemu masyarakat. Kita tegur pun tetap ngeyel. Petugas sering kewalahan,” kata Lia.

Selain persoalan pungli, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghadapi tantangan lain, yakni keterbatasan lahan pemakaman. Sejumlah TPU di Jakarta saat ini dilaporkan sudah mendekati kapasitas maksimal.

Untuk jangka panjang, pemerintah mempertimbangkan dua opsi utama, yakni penerapan sistem tumpang makam atau pembukaan lahan TPU baru. Namun, opsi pembangunan TPU baru membutuhkan anggaran yang besar sehingga memerlukan kesiapan fiskal dan perencanaan yang matang.

Persoalan pungli yang terus berulang menunjukkan bahwa penegakan aturan semata belum cukup. Dibutuhkan solusi yang tidak hanya menyasar pelanggaran, tetapi juga mampu menjawab persoalan sosial-ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas di sekitar area pemakaman.

Related posts

Ini Pesan Walikota Jaksel M Anwar pada Pelantikan 79 Pejabat Baru

redaksi JournalReportase

Kukuhkan Ketua RW Bermasalah Lurah Meruya Selatan Digugat

redaksi JournalReportase

Sekdes Desa Karangjaya Diduga Tidak Transparan Di Program Bantuan Ternak Menggunakan Dana Desa

journalreportase

Leave a Comment