Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, 317 Tersangka Ditangkap

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Dalam pengungkapan kali ini, Ditreskrimum dan Satreskrim Polres jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangani sebanyak 141 laporan polisi yang telah ditemukan barang buktinya,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 317 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita 156 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri atas 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor.

PENGAMBILAN KENDARAAN TAK DIPUNGUT BIAYA

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa sebagian kendaraan yang berhasil diamankan telah teridentifikasi kepemilikannya dan akan segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.

“Adapun kendaraan yang akan dikembalikan sebanyak 26 unit, terdiri dari empat unit mobil dan 22 unit sepeda motor,” kata Iman.

Ia menegaskan proses pengambilan kendaraan oleh masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung dengan membawa dokumen kepemilikan yang lengkap guna menghindari kesalahan dalam proses verifikasi data.

“Masyarakat yang mengambil kendaraan tidak bisa diwakilkan dan harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Pengambilan barang bukti kendaraan ini gratis,” tegasnya.

Lanjut, dalam kesempatan yang sama, Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, para pelaku saat ini memiliki berbagai modus operandi dan hanya membutuhkan waktu singkat untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

Untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan, masyarakat diimbau menerapkan sejumlah langkah pengamanan. Di antaranya menggunakan kunci pengaman ganda seperti kunci cakram, gembok roda, rantai pengaman, alarm, maupun kill switch sebagai pemutus arus listrik kendaraan.

Khusus pengguna sepeda motor, masyarakat disarankan membiasakan mengunci stang ke arah kanan dan memanfaatkan penutup magnet kunci (shutter key) guna mempersulit pelaku saat mencoba membobol kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Selain itu, masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam mobil maupun sepeda motor, termasuk kartu keyless yang tersimpan di dalam kendaraan. Kelalaian pemilik kendaraan masih menjadi salah satu faktor yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Masyarakat juga diimbau memilih lokasi parkir yang aman dan resmi, memiliki petugas parkir, sistem tiket, serta kamera pengawas (CCTV). Lokasi parkir yang sepi, gelap, dan minim pengawasan sebaiknya dihindari.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Related posts

Tanggap Darurat Covid-19, Presiden Joko Widodo: Salurkan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

redaksi JournalReportase

Rusuh Laga Arema Versus Persebaya, Ratusan Penonton Jadi Korban 127 Orang Meninggal Dunia Dua Diantaranya Polisi

redaksi JournalReportase

Dandim 0506/Tgr : Jadikan May Day Harmonisasi Bagi Masyarakat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment