JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Anggota DPR RI sekaligus dosen tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Pertahanan, dan Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa momentum reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah berlangsung harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Menurut Bamsoet, di tengah meningkatnya tantangan penegakan hukum, mulai dari pemberantasan judi online, kejahatan siber lintas negara, perlindungan data digital, hingga pengawasan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan dalam proses penegakan hukum, Indonesia membutuhkan lembaga pengawas kepolisian yang kuat, independen, dan memiliki legitimasi publik yang tinggi.
“Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen, dan efektif. Prinsip check and balances harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan Polri agar profesionalisme dan kepercayaan publik terus meningkat,” ujar Bamsoet di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Republik Indonesia (STIK-PTIK), Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dalam Sidang Promosi Doktor mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Mohamad Rangga Afianto, yang mempertahankan disertasi berjudul “Police Oversight and Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional”.
Sidang promosi doktor tersebut turut menghadirkan sejumlah akademisi dan pejabat kepolisian sebagai penguji, di antaranya Prof. Otto Hasibuan, Komjen Pol. Prof. Dedi Prasetyo, Irjen Pol. Dr. Eko Rudi Sudarto, Brigjen Pol. Dr. Kif Aminanto, Prof. Albertus Wahyurudhanto, Dr. Supardi Hamid, serta tim promotor yang dipimpin Prof. Muradi dengan ko-promotor Dr. Puspitasari dan Dr. Yopik Gani.
Bamsoet menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat ini terletak pada keterbatasan kewenangannya yang masih bersifat rekomendatif dan konsultatif.
Kondisi tersebut menyebabkan berbagai rekomendasi yang dihasilkan belum memiliki daya dorong yang memadai untuk memastikan tindak lanjut secara optimal.
Padahal, dalam era demokrasi modern, masyarakat mengharapkan adanya mekanisme pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, maupun dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Kompolnas perlu diperkuat agar memiliki posisi kelembagaan yang lebih efektif. Penguatan itu bukan untuk mengambil alih fungsi internal Polri, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan lebih optimal dan dipercaya masyarakat,” jelas Bamsoet.
Ia menegaskan bahwa penguatan Kompolnas tidak boleh dipahami sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri. Sebaliknya, pengawasan yang kuat merupakan karakteristik negara demokrasi modern yang menempatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan.
Bamsoet mencontohkan pengalaman sejumlah negara seperti Jepang dan Inggris yang menunjukkan bahwa lembaga pengawas kepolisian yang independen mampu memperkuat legitimasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat. Keduanya saling melengkapi. Tujuannya sama, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat,” tegasnya.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran tersebut juga menilai reformasi Kompolnas perlu diarahkan pada penguatan landasan hukum.
Saat ini, keberadaan Kompolnas masih berlandaskan Peraturan Presiden sehingga ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas dibandingkan lembaga independen lain yang memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
“Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif, maka Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang. Dengan demikian, kewenangan, independensi, dan mekanisme kerjanya dapat dirancang secara lebih komprehensif,” pungkas Bamsoet.
Penguatan Kompolnas menjadi salah satu isu yang dinilai semakin relevan seiring berlangsungnya kajian pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri terhadap berbagai rekomendasi strategis guna memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
