Journal Reportase
Breaking News

Polsek Tambora Tangkap Pria Curi Minyak Goreng di Warung Kelontong

JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Seorang pria berinisial P (25) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora setelah diduga mencuri sejumlah minyak goreng dari sebuah warung kelontong di Jalan Pekojan 3, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026) pagi.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas dan videonya kemudian beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, pelaku yang mengenakan kaus hitam terlihat berjalan di depan warung sekitar pukul 07.00 WIB.

Di bagian depan warung terdapat sebuah keranjang berisi satu boks minyak goreng. Melihat situasi yang dinilai aman, pelaku kemudian mengambil minyak goreng tersebut dan langsung melarikan diri dari lokasi.

Penjaga warung yang mengetahui aksi pencurian itu sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil meloloskan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil pencurian.
“Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial P, umur 25 tahun yang mencuri minyak goreng sekitar delapan buah,” kata Sudrajat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di warung yang sama. Pada pencurian pertama, pemilik warung juga sempat mengejar pelaku, tetapi gagal menangkapnya.

Saat pelaku kembali beraksi untuk kedua kalinya, pemilik warung memutuskan untuk menyebarluaskan rekaman kejadian tersebut melalui media sosial sekaligus melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa itu, pemilik warung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp300.000.

Menurut Sudrajat, pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon di kawasan Krendang, Jakarta Barat. Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku bekerja sebagai tukang sablon di daerah Krendang, dan hasil curiannya dijual untuk makan serta kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Sudrajat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat P dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut.

Related posts

Logo Baru TVRI Bertransformasi

redaksi JournalReportase

Tinjau Posko Pengungsian, Ketum Bhayangkari Hibur Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flores Timur NTT

redaksi JournalReportase

Melawan Hukum, SKY Law Firm Gugat PT Astra dan BMW Indonesia Ke PN Jakarta Pusat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment