Journal Reportase
Breaking News

PBHI: Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (28/5), PBHI menilai pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur dalam penanganan kriminalitas jalanan menjadi sinyal berbahaya kemunduran reformasi sektor keamanan.
PBHI menyoroti tindakan pengawasan terhadap pegiat media sosial Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Menurut organisasi tersebut, tindakan aparat militer yang memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya tidak dapat dianggap sebagai pendekatan persuasif biasa.

“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” tulis PBHI dalam keterangannya.

PBHI menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, kritik merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan ancaman keamanan. Organisasi itu juga menilai praktik tersebut sebagai bentuk nyata penyempitan ruang sipil atau shrinking civic space yang berpotensi melahirkan ketakutan kolektif di tengah masyarakat.

Ketua Badan Pengurus Nasional (BPN) PBHI, Kahar Muamalsyah, mengatakan dampak paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang terlihat di permukaan, melainkan munculnya rasa takut yang membuat masyarakat menyensor dirinya sendiri.

“Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” ujar Kahar.

Selain itu, PBHI juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam pemberantasan begal di Jakarta. Menurut PBHI, kejahatan jalanan merupakan persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain kepolisian, bukan militer.

“Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang,” demikian pernyataan PBHI.

Organisasi tersebut menilai pengerahan militer di ruang sipil berpotensi melahirkan paradigma keamanan yang represif, di mana warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak. PBHI mengingatkan pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa dominasi militer dalam urusan sipil justru melahirkan ketakutan, pembungkaman, dan pelanggaran hak asasi manusia.

PBHI juga menilai kondisi saat ini merupakan bagian dari proses sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara.

Beberapa regulasi yang disorot antara lain dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI, serta Rancangan Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

Menurut PBHI, reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik. Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap agenda reformasi.

“Demokrasi tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tulis PBHI.

Atas dasar itu, PBHI menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan institusi militer. Pertama, mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan seluruh bentuk pengawasan, pendataan, intimidasi, dan pendekatan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Kedua, mendesak Panglima TNI dan Pangdam Jaya segera menarik seluruh satuan tempur dari penanganan tindak kriminalitas jalanan.

Ketiga, mendesak pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

sumber berita: PBHI

 

Related posts

Warga Asing yang Ajukan Golden Visa Bisa Buka Rekening Bank Mandiri

redaksi JournalReportase

Pemegang Polis BAJ Minta Hakim Pengawas Tinjau Kinerja Kurator

redaksi JournalReportase

Sketsa Wajah Penculik Anak Balita Ditangkap di Mesjid Pasar Senin

redaksi JournalReportase

Leave a Comment