JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan inovasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kehadiran layanan ini menjadi langkah modernisasi pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas sekaligus memperkuat sistem keamanan data pengendara.
Inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas tersebut diawali dengan penerapan SIM digital yang memungkinkan masyarakat menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Peluncuran dilakukan Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, didampingi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho serta sejumlah stakeholder terkait, bertepatan dengan pelaksanaan Rakernis Korlantas Polri 2026 di STIK Polri, Jumat (22/5/2026).
SIM digital tersebut akan mulai diuji coba penggunaannya di beberapa wilayah di Indonesia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Wibowo.
Ia menambahkan, implementasi penuh versi digital nantinya bertujuan agar pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak lagi harus menunjukkan kartu fisik.
Petugas dapat melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas lewat SIM digital di ponsel pengendara, sementara kartu SIM fisik cukup disimpan di rumah.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.
Selain itu, sistem digital tersebut juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan implementasi penuh SIM digital dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo.
Peluncuran SIM digital ini diharapkan menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara.
