Kemenimipas : Pola pemindahan bertahap ke Nusakambangan selain efektif menjaga stabilitas keamanan lapas nasional sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan bagi narapidana berisiko. Selain itu, menekan berbagai bentuk pelanggaran yang kerap melibatkan narapidana berisiko tinggi.
JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali memindahkan puluhan narapidana kategori high risk ke Lembaga Pemasyarakatan super maximum security di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 40 warga binaan asal Lapas Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, dipindahkan dalam operasi pengamanan ketat yang dilakukan pada Jumat, (22/05/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sistem pembinaan dan pengamanan bagi warga binaan berisiko tinggi.
“Pemindahan ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi warga binaan,” ujar Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat kemarin.
Ke-40 narapidana itu ditempatkan di enam lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, dan Lapas Kelas IIA Besi.
Menurut Mashudi, sepanjang Mei 2026 tercatat sudah 88 warga binaan kategori risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka dinilai membutuhkan pengamanan dan pengawasan khusus karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas maupun rumah tahanan.
“Nusakambangan adalah tempat yang kami harapkan akan mengubah perilaku warga binaan menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” katanya.
Dirjenpas menegaskan langkah pemindahan tersebut juga menjadi bagian dari program “bersih-bersih” lembaga pemasyarakatan dari berbagai pelanggaran, termasuk peredaran narkotika, penggunaan telepon seluler ilegal, praktik penipuan daring (scamming), serta kepemilikan barang terlarang lainnya.
Mashudi juga mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum di lingkungan lapas dan rutan.
“Kami ingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, ponsel, scamming atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya,” tegasnya.
Proses pemindahan 40 narapidana dari Sumatera Selatan Sumsel dilakukan dengan pengawalan ketat oleh jajaran Pemasyarakatan Sumsel bersama Satbrimob dan Ditlantas PJR Polda Sumatera Selatan.
Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) pengamanan pemindahan narapidana berisiko tinggi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, selama periode 2025 hingga 2026, total sebanyak 2.648 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
NAPI HIGH RISK KE NUSAKAMBANGAN KEBIJAKAN RUTIN KEMENIMPAS
Pemindahan puluhan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menjadi bagian dari kebijakan rutin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang dilakukan secara bertahap oleh berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) di Indonesia.
Kebijakan tersebut dijalankan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan sekaligus menata distribusi warga binaan berdasarkan tingkat risiko keamanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan, pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar relokasi tahanan, melainkan bagian dari pola pembinaan terpadu berbasis klasifikasi risiko.
Narapidana dengan kategori high risk ditempatkan di Lapas Super Maximum Security maupun Maximum Security yang memiliki pengawasan ketat dan sistem pengendalian berlapis.
Kebijakan itu juga bertujuan mencegah praktik pengendalian peredaran narkoba dan kejahatan lain dari dalam lapas.
Selama ini, sejumlah narapidana kasus narkotika diketahui masih berupaya menjalankan jaringan kejahatan meski berada di balik jeruji besi.
Selain aspek keamanan, pemindahan dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian di sejumlah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas.
Dengan redistribusi warga binaan, pemerintah berharap kondisi pembinaan di lapas asal menjadi lebih terkendali.
Sejumlah wilayah tercatat telah melaksanakan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan secara berkala.
Kanwil Kemenimipas Banten misalnya, pernah memindahkan 40 narapidana kelas kakap dari wilayah Tangerang, Serang, dan Cilegon.
Hal serupa juga dilakukan di Jawa Timur dengan memberangkatkan sekitar 40 narapidana risiko tinggi yang mayoritas terlibat kasus narkotika.
Sementara di DKI Jakarta, Kemenimipas bersama Ditjenpas secara rutin memindahkan ratusan warga binaan high risk dari Lapas Cipinang, Salemba, dan sejumlah lapas lain menuju Nusakambangan.
Dari wilayah Sumatera, pengiriman narapidana juga dilakukan secara berkala melalui Pelabuhan Wijayapura, Cilacap. Rombongan tersebut umumnya berasal dari Sumatera Utara, Riau, dan beberapa daerah lain dengan pengawalan ketat aparat gabungan.
Pemindahan biasanya melibatkan prosedur pengamanan berlapis, mulai dari pengawalan bersenjata, pemeriksaan kesehatan, hingga sterilisasi jalur pemberangkatan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman dan mencegah potensi gangguan keamanan selama perjalanan.
Kemenimipas menilai pola pemindahan bertahap ke Nusakambangan efektif menjaga stabilitas keamanan lapas nasional sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan bagi narapidana berisiko serta menekan berbagai bentuk pelanggaran yang kerap melibatkan narapidana berisiko tinggi.
update berita: arif yunianto
