Journal Reportase
Nasional

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindahkan ke Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara perjudian online berskala internasional itu.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.

Ia merinci, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang sisanya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya jaringan dan aliran dana lintas negara dalam kasus tersebut.

Related posts

Ini Tips Untuk Mendapat SIM Dengan Mudah

redaksi JournalReportase

Wakasad Hadiri Sidang Ke-41 GBC Malindo

redaksi JournalReportase

Prajurit Kostrad Kapten Timnas Timnas U-22 Bawa Piala AFF 2019 Ke Tanah Air

redaksi JournalReportase

Leave a Comment