JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali memeriksa eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, serta AIS Setiwati selaku bendahara koordinator jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil dibongkar penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Eko Hadi menjelaskan, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perkara tersebut, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan.
