JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jati Bunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang beredar melalui media sosial. Dari lokasi, petugas mengamankan lima orang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat hisap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar Reynold, Senin (27/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum penindakan, petugas lebih dahulu melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi tersebut, lima pria berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB diamankan. Polisi juga menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut digunakan untuk penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” kata Reynold.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebut pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” ujarnya.
Kelima orang yang diamankan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reynold juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Mari bersama kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.
