Journal Reportase
Breaking News

Minyakkita Lampaui HET, Satgas Pangan Polda Metro Sidak di Pasar Minggu

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satgas Pangan dari Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pangan di kawasan Pasar Minggu, Jumat (24/4/2026).

Fokus utama sidak ini adalah minyak goreng bersubsidi Minyakita yang dilaporkan mengalami kenaikan harga di atas ketentuan pemerintah.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam sidak itu, petugas memeriksa sejumlah kios dan pedagang untuk memastikan kesesuaian harga serta ketersediaan stok di lapangan.

Sejumlah pedagang mengaku memperoleh pasokan dengan harga yang sudah tinggi dari distributor, sehingga terpaksa menjual di atas HET. Namun demikian, petugas tetap mengingatkan bahwa penjualan di atas harga yang telah ditetapkan melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi.

Sidak tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala PD Pasar Jaya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan harga bahan pokok, khususnya Minyakita, tetap stabil dan sesuai ketentuan. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap keamanan dan mutu produk yang beredar di pasar.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan harga Minyakita di tingkat pedagang tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami bersama stakeholder juga mengecek ketersediaan stok, keamanan, dan kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat,” ujar Ardila di lokasi.

Dalam pelaksanaannya, tim meninjau sejumlah lapak pedagang yang menjual Minyakita. Petugas juga berdialog langsung dengan para pedagang guna mengetahui kondisi harga serta ketersediaan stok di lapangan.

Ardila menjelaskan, selain melakukan pengecekan harga, pihaknya bersama instansi terkait turut memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang mengenai ketentuan Harga Acuan Pemerintah dan HET.

“Kami mengedepankan langkah preventif melalui pengecekan, sosialisasi, dan edukasi,” ujarnya.

Namun lanjut dia, apabila ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas harga acuan atau indikasi penimbunan, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap distribusi dan harga Minyakita akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi tetap terjaga di pasaran.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Pengawasan ini akan terus dilakukan agar kebutuhan pokok tetap tersedia, harga terkendali, dan masyarakat mendapatkan produk yang aman serta layak konsumsi,” pungkas Ardila.

Related posts

Sambut Revolusi Industri 4.0 Kemenkes RI Ajak Masyarakat Wujudkan Paradigma Indonesia Sehat

JournalReportase

Angka Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2019 Turun 88 % Dibanding Tahun Sebelumnya

JournalReportase

Presiden SCAPIM : Pak Agung Sosok Independen dan Kafabilitas Pimpin BPK

JournalReportase

Leave a Comment