TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang kerap terjadi di wilayah Tangerang. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, tepatnya di depan ATM Hotel Soul Marina.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan saat kejadian korban menyadari sepeda motornya hilang setelah diparkir di lokasi. Korban kemudian meminta bantuan kepada tim opsnal yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang diberikan korban,” kata Rabiin.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan jejak pelaku hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Kadu Bitung, Kecamatan Curug. Dalam penggerebekan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah kosong.
Dari hasil pengembangan dan interogasi, polisi kemudian kembali menangkap satu pelaku lainnya di wilayah Telaga Sari, Cikupa. Kedua pelaku yang diamankan diketahui berinisial AF (35) dan K (28), keduanya berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor berbagai jenis, lima pelat nomor kendaraan, empat STNK palsu, tiga kunci letter T, serta satu set alat yang digunakan untuk mengubah nomor rangka dan mesin kendaraan. Selain itu, turut diamankan senjata tajam berupa tiga bilah golok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku A mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali bersama pelaku yang masih buron inisial D. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi, seperti di depan ATM.
Sementara itu, pelaku K berperan membantu memindahkan dan menghilangkan identitas kendaraan curian. Ia mengaku mendapat bayaran sebesar Rp300 ribu untuk setiap unit motor yang berhasil diproses sebelum dijual.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini diduga telah beroperasi di sejumlah wilayah lain di Tangerang, termasuk kawasan Manis Jaya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain serta mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Rabiin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP.
