BOGOR- JOURNALREPORTASE-Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang merugikan negara hingga Rp13,2 miliar setiap bulan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Bogor, Cibinong, Jumat (3/4/2026).
Dalam keterangannya, Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.
Modus ini memungkinkan pelaku meraup keuntungan besar dengan menjual kembali gas oplosan tersebut ke pasaran dengan harga komersial.
“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Estimasi kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan akibat penyalahgunaan subsidi,” ujar Wikha.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi gas yang tidak wajar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian berhasil menggerebek lokasi pengoplosan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat-alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Wikha mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Sukaraja dan Cileungsi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan hotline 110.
“Ini merupakan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Di lokasi pertama di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, petugas menemukan 145 tabung elpiji berbagai ukuran, alat suntik gas, serta satu unit mobil pick up.
Barang bukti yang diamankan meliputi 90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung gas 12 kilogram, dan 10 tabung gas 5,5 kilogram. Namun, pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, dengan menyasar tujuh titik sekaligus. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri.
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan praktik pengoplosan gas secara ilegal. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 648 tabung gas, terdiri atas 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung 5,5 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Wikha mengungkapkan praktik ilegal tersebut memberikan keuntungan besar bagi pelaku, yakni sekitar Rp161 ribu per tabung 12 kilogram.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar dan/atau gas bersubsidi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang besar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya. “Subsidi LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya
