Journal Reportase
Breaking News

Polres Metro Bekasi Kota Rimgkus Pelaku Pencuri Spesialis Rumsong di Quran Ummu Khadijah, dan Empat Penadah di Jatiasih

BEKASI KOTA-JOURNALREPORTASE- Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Rumah Quran Ummu Khadijah di kawasan Jatimekar, Jatiasih.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, salam keterangan pers mengungkapkan bahwa Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore, saat para santriwati dan ustadzah meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama di luar.

Dalam kondisi rumah kosong (rumsong), pelaku berinisial IH melancarkan aksinya. Pelaku masuk ke area dengan cara memanjat pagar, kemudian merusak jendela menggunakan cangkul yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

” Setelah berhasil masuk, IH menggasak sejumlah barang berharga dari dalam kamar para santriwati,” terang Kusumo, Jumat (27/3/2026) di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Lanjut, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, para saksi yang kembali dari kegiatan buka puasa mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui puluhan barang elektronik telah hilang.

“Barang yang dicuri antara lain 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp3 juta,” beber Kusumo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IH merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 dan menjalankan aksinya seorang diri. Polisi berhasil menangkap IH pada Selasa (24/3/2026) dini hari di kamar indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat orang penadah berinisial GD, SY, N, dan R di lokasi berbeda pada hari yang sama.
GD diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 dan berperan dalam membantu menjual barang hasil curian.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan sebagai alat kejahatan.

Sementara sebagian barang lainnya telah didistribusikan kepada para penadah untuk dijual kembali.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Pelaku IH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah lainnya dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana

Related posts

Patroli Bhabinkamtibmas Duri Kosambi Bagikan Masker Kepada Anak – Anak

JournalReportase

Sita Barang Bukti Sabu Setengah Ton Lebih, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  Amankan Tujuh Tersangka Narkoba

JournalReportase

Tangkap Tiga Tersangka Narkoba, Polisi Tangsel Sita 26 Bungkus Sabu Siap Edar

JournalReportase

Leave a Comment