DEPOK- JOURNALREPORTASE -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kota Depok.” Kami mengamankan satu orang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3/2026), Sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Jl. Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi Narkotika jenis Ganja,” beber Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka, kemudian petugas kembali menemukan sebuah kain yang berisi Narkotika jenis Ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja dengan total berat sekitar 4,3 kilogram.”Dalam penangkapan tersebut, kami mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 4,3 Kg,” jelasnya.
AKP Joko Arianto Juga menghimbau untuk tidak menggunakan Narkoba dan mari bersama-sama kita berantas Narkoba.
Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini Pelaku dan Barang dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
