Journal Reportase
Breaking News

Sempat Beredar Luas di Medsos Aksi Curanmor di Jakbar Dua Remaja Dibekuk Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Senpi Rakitan Disita dan Dua DPO dalam Pengejaran

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan. Tim Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Aksi kedua pelaku terekam kamera dan sempat beredar luas di media sosial. Saat ditangkap, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku. Korban berinisial AG  memarkirkan sepeda motor Honda Beat 2019 miliknya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang.

Namun saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah raib. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 6 juta dan kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

 

Related posts

Ditjen Imigrasi Mencatat Tahun 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Meningkat

JournalReportase

Makodim 0505/ Jakarta Timur Terima Kedatangan 24 Siwa Penataran Pembekalan Intelijen Teritorial

JournalReportase

Jokowi Janji Bangun Gedung Pemda, DEIT Galang Dana Kemanusiaan.

JournalReportase

Leave a Comment