JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 476 gram. Selain itu, polisi juga menyita 13 cartridge berisi etomidate serta 62 bungkus happy water bubuk dari tangan seorang tersangka berinisial MP (22).
Penangkapan dilakukan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, tepatnya di sebuah kontrakan di wilayah Cakung Barat pada Selasa (10/2/2026) malam.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada Senin (9/2/2026). Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar Kompol Lukman.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah kontrakan yang dikenal sebagai Kontrakan Bang Napi, di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka MP di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 476 gram, 13 cartridge berisi etomidate, serta 62 bungkus happy water dalam bentuk bubuk.
“Kami dari Unit 5 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu orang tersangka,” tegas Kompol Lukman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
