Oleh: Prof Hafid Abas (Ketua Komnas HAM RI Periode 2012–2017)
MAKASSAR, JOURNALREPORTASE – Isu yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, seharusnya menjadi momentum refleksi bagi publik, media, dan dunia akademik nasional. Persoalan ini bukan semata menyangkut individu yang dituduh, melainkan juga bagaimana prinsip keadilan, asas praduga tak bersalah, serta etika akademik ditegakkan di ruang publik.
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi asas presumption of innocence. Prinsip ini bukan sekadar jargon normatif, melainkan fondasi utama dalam melindungi martabat manusia dan menegakkan keadilan sosial.
Ketika tuduhan yang belum terbukti disebarluaskan dan digiring menjadi opini publik, yang dirugikan bukan hanya individu yang bersangkutan, tetapi juga institusi pendidikan yang dipimpinnya.
Praduga Tak Bersalah Bukan Formalitas
Dalam konteks UNM, tuduhan terhadap Prof. Karta Jayadi telah memicu kegaduhan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi. Padahal, hingga hari ini, belum terdapat bukti yang objektif, transparan, dan meyakinkan untuk dijadikan dasar penghakiman di ruang publik.
Membiarkan tuduhan yang belum teruji memengaruhi persepsi masyarakat merupakan praktik yang berbahaya. Hal ini menciptakan preseden buruk: opini mengalahkan fakta, sensasi menggeser akal sehat, dan tekanan publik mendahului proses hukum.
Rekam Jejak Kepemimpinan Akademik
Saya mengenal Prof. Karta Jayadi sejak lama, jauh sebelum beliau dipercaya memimpin UNM. Rekam jejaknya dibangun dari bawah melalui proses akademik yang panjang, konsisten, dan sarat tanggung jawab moral. Dalam kepemimpinannya, ia dikenal terbuka terhadap dialog, menghargai perbedaan pendapat, serta memberi ruang tumbuh bagi akademisi muda.
Model kepemimpinan semacam ini tidak lahir dari pencitraan, melainkan dari kerja keras dan integritas yang teruji oleh waktu. Karena itu, sangat sulit bagi saya untuk menerima tuduhan serius tanpa disertai pembuktian yang jernih dan adil.
Visi UNM dan Orientasi Kesejahteraan Publik
Pada Juni 2025, dalam sebuah diskusi bersama pimpinan UNM, saya mengusulkan agar universitas ini dikembangkan menjadi Pusat Kajian Penurunan Angka Kemiskinan di kawasan ASEAN. Usulan tersebut disambut secara serius oleh Prof. Karta Jayadi, mengingat UNM memiliki rekam sejarah melalui Proyek DELSILIFE—sebuah program pendidikan terpadu yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin di negara-negara ASEAN.
Respons tersebut mencerminkan kepemimpinan yang visioner, berpijak pada bukti sejarah, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar ambisi administratif.
Mendukung Keadilan, Bukan Menolak Hukum
Penting untuk ditegaskan bahwa dukungan moral terhadap asas praduga tak bersalah bukan berarti menolak proses hukum. Justru sebaliknya, dukungan tersebut bertujuan memastikan agar proses hukum berjalan secara adil, objektif, transparan, serta bebas dari tekanan opini publik.
Dalam hal ini, media memiliki peran strategis untuk menjaga keseimbangan. Verifikasi fakta harus didahulukan sebelum opini dibingkai sebagai kebenaran. Jika tidak, media berisiko berubah menjadi alat pembentuk stigma, bukan penjaga nalar publik.
Menjaga Kampus dari Tekanan Spekulasi
Kegaduhan yang berkepanjangan hanya akan mengalihkan energi sivitas akademika dari tugas utamanya: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kampus tidak boleh berubah menjadi arena spekulasi dan tekanan opini yang tidak sehat. Perguruan tinggi harus tetap menjadi laboratorium pemikiran kritis, etika, dan rasionalitas.
Catatan Akhir untuk Publik dan Media
Sejarah tidak hanya mencatat tuduhan, tetapi juga sikap masyarakat, akademisi, dan media dalam menegakkan keadilan ketika fakta belum sepenuhnya terang. Jika akal sehat akademik tergelincir hari ini, maka esok siapa pun bisa menjadi korban.
Karena itu, tanggung jawab moral kita bersama adalah menegakkan kebenaran sebelum terbuai sensasi, serta menjaga keadilan sebelum tergesa-gesa menghakimi. ***
