Jakarta, Journalreportase — Rencana pengosongan lahan pada 31 Desember 2025 dipastikan tidak dapat dilakukan tanpa adanya putusan eksekusi dari pengadilan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum warga, Subali SH, di tengah meningkatnya keresahan akibat informasi yang menyebut masa pengelolaan lahan telah berakhir setelah 25 tahun, Rabu, 19/11/2025
Subali menekankan bahwa langkah pengosongan sepihak tidak memiliki legitimasi hukum. “Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak bisa dibenarkan, Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Inkopal, Kementerian Pertahanan, hingga Mabes TNI,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, terdapat dua isu utama yang berkembang di lapangan. Pertama, perkara hukum terkait lahan yang saat ini masih berjalan dan memiliki aturan prosedural yang jelas.
Kedua, rumor mengenai rencana pengosongan lahan menjelang pergantian tahun yang dinilai tidak berdasar karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Subali menjelaskan bahwa lahan yang kini disengketakan awalnya merupakan tanah negara yang sempat diserahkan kepada pihak pengembang sebelum akhirnya dijual kepada warga. Namun, muncul klaim baru dari Inkopal yang menerbitkan sertifikat pengelolaan yang dianggap tidak sesuai.
“Jika tanah negara digunakan instansi pemerintah, seharusnya konversinya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama instansi. Bukan sertifikat yang diterbitkan untuk lembaga non-negara seperti Inkopal. Ini yang menjadi kejanggalan,” tegasnya.
Warga, kata dia, saat ini memegang sertifikat sah berdasarkan administrasi resmi. Namun klaim baru tersebut menempatkan mereka dalam situasi tidak menentu, terlebih mendekati tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi sumber kekhawatiran.
Untuk meredakan ketegangan, Subali menilai mediasi sebagai langkah paling realistis. Ia berharap Menteri Pertahanan Safri Samsudin dapat turun langsung sebagai mediator antara warga dan Inkopal.
“Saya yakin akan ada solusi jika Pak Menhan bersedia menjadi mediator. Warga membutuhkan kepastian, bukan keresahan,” ujarnya. (Hero)
