Journal Reportase
Breaking News

Kuasa Hukum Warga Bantah Rencana Pengosongan 31 Desember 2025: “Harus Lewat Putusan Eksekusi Pengadilan”

Kuasa Hukum Warga Bantah Rencana Pengosongan 31 Desember 2025: “Harus Lewat Putusan Eksekusi Pengadilan”

Jakarta, Journalreportase — Rencana pengosongan lahan pada 31 Desember 2025 dipastikan tidak dapat dilakukan tanpa adanya putusan eksekusi dari pengadilan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum warga, Subali SH, di tengah meningkatnya keresahan akibat informasi yang menyebut masa pengelolaan lahan telah berakhir setelah 25 tahun, Rabu, 19/11/2025

Subali menekankan bahwa langkah pengosongan sepihak tidak memiliki legitimasi hukum. “Pengosongan tanpa eksekusi pengadilan tidak bisa dibenarkan, Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Inkopal, Kementerian Pertahanan, hingga Mabes TNI,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, terdapat dua isu utama yang berkembang di lapangan. Pertama, perkara hukum terkait lahan yang saat ini masih berjalan dan memiliki aturan prosedural yang jelas.

Kedua, rumor mengenai rencana pengosongan lahan menjelang pergantian tahun yang dinilai tidak berdasar karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa Hukum Warga Bantah Rencana Pengosongan 31 Desember 2025: “Harus Lewat Putusan Eksekusi Pengadilan”
Subali menjelaskan bahwa lahan yang kini disengketakan awalnya merupakan tanah negara yang sempat diserahkan kepada pihak pengembang sebelum akhirnya dijual kepada warga. Namun, muncul klaim baru dari Inkopal yang menerbitkan sertifikat pengelolaan yang dianggap tidak sesuai.

“Jika tanah negara digunakan instansi pemerintah, seharusnya konversinya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama instansi. Bukan sertifikat yang diterbitkan untuk lembaga non-negara seperti Inkopal. Ini yang menjadi kejanggalan,” tegasnya.

Warga, kata dia, saat ini memegang sertifikat sah berdasarkan administrasi resmi. Namun klaim baru tersebut menempatkan mereka dalam situasi tidak menentu, terlebih mendekati tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi sumber kekhawatiran.

Untuk meredakan ketegangan, Subali menilai mediasi sebagai langkah paling realistis. Ia berharap Menteri Pertahanan Safri Samsudin dapat turun langsung sebagai mediator antara warga dan Inkopal.

“Saya yakin akan ada solusi jika Pak Menhan bersedia menjadi mediator. Warga membutuhkan kepastian, bukan keresahan,” ujarnya. (Hero)

Related posts

Ungkap Kejahatan Jalanan dan Narkotika, Polres Tangsel Amankan 30 Orang Tersangka Serta Tiga ABH

JournalReportase

Apel Terpadu Jasa Marga Siaga Idul Fitri di TMII, Kakorlantas Polri : Pengamanan Lebaran Sinergi antar Instansi Dibangun Sejak Awal

JournalReportase

Resmob PMJ Tangkap Dua Pelaku Curas Satu Didor Dua DPO Diburu

JournalReportase

Leave a Comment