JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di seluruh Indonesia.
Kegiatan strategis yang digagas oleh Direktorat I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) ini merupakan bagian dari langkah awal implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan TPPO periode 2025–2029.
Sebagai lembaga intelijen penegakan hukum, Kejaksaan memiliki peran vital secara outward looking dalam mendukung upaya pemerintah mencapai Visi Indonesia Emas 2045, di antaranya melalui pencegahan dan pemberantasan praktik perdagangan orang.
Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017, pemerintah telah menetapkan peran masing-masing Kementerian/Lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024.
Dalam Perpres tersebut, Kejaksaan mendapat amanat strategis, pertama melakukan pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Kedua, Pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia. Ketiga, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada masyarakat di daerah rawan perdagangan orang. Kempat, Penyuluhan kepada tokoh agama, penyuluh, penghulu, dan ormas keagamaan tentang bahaya dan modus perdagangan orang.
Perlu Kecerdasan Kolektif dan Sinergi Lintas Sektor
Reda Manthovani menegaskan bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Nasional 2025–2029 merupakan momentum awal untuk memperkuat koordinasi dan membangun kecerdasan kolektif lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia.
“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah berbagai informasi keilmuan, masukan, dan saran yang konstruktif. Semua itu memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujar Reda saat memberikan pengarahan dalam kegiatan “Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) Tahun 2025”, yang digelar secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Reda juga mengimbau seluruh bidang intelijen di satuan kerja daerah agar aktif melakukan pemetaan terhadap modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, makelar, dan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam praktik TPPO.
Selain itu, perlu dilakukan inventarisasi terhadap wilayah yang belum terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi, sehingga potensi perdagangan orang dapat dicegah sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Reda menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak hanya berperan dalam aspek penindakan hukum, tetapi juga menjadi motor utama dalam upaya preventif dan edukatif untuk mencegah perdagangan orang.
“Ini bukan sekadar tugas kelembagaan, melainkan tanggung jawab moral kita bersama untuk memastikan setiap warga negara Indonesia hidup dengan martabat dan kebebasan yang terlindungi,” pungkasnya.
