Journal Reportase
Breaking News

Amankan  Sabu dan Ganja Siap Edar di rumah Kontrakan di Bekasi Utara, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Tangkap  Dua Tesangka

BEKASI KOTA-JOURNALREPORTASE- Polisi kembali mengungkap peredaran narkotika. Kali ini,  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pelaku dan ratusan gram barang bukti sabu dan

Pengungkapa ini, bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya aktivitas narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Dari hasil penindakan, personel Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang yaitu MI (28) dan SSM (24). Keduanya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan paket. Barang bukti yang diamankan antara lain  24 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu kurang lebih 13 gram. Beberapa paket ganja dalam berbagai kemasan, antara lain: 9 plastik klip sedang berisi ganja bruto 380 gram; 4 plastik klip sedang berisi ganja bruto 161 gram; 5 plastik klip berisi ganja bruto 13 gram; serta 1 plastik hitam besar berisi ganja bruto 899 gram serta  1 timbangan elektrik, 1 pack plastik klip, dan dua unit ponsel

KBO. Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKP.Drihanta, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di kota Bekasi. “Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penindakan ini diharapkan bisa mengurangi akses narkotika di lingkungan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar Akp.Drihanta.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009, antara lain Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1). Dalam tahap penyidikan polisi telah melakukan pendataan, introgasi, uji awal laboratorium balai besar, gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan (mindik).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan operasi preventif dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya narkoba.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

[ Humas Polres Metro Bekasi Kota ]

Related posts

Polda Metro Bongkar Peredaran Gelap Narkotika Senilai 42 Miliar, Dua Tersangka Diamankan di Tangerang

redaksi JournalReportase

IOH & CGV Resmikan Program “Save Our Sosmed” Untuk Para Anak Muda Kreatif

redaksi JournalReportase

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong Diringkus Polisi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment