JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, pelaku warga negara asing (WNA) asal Pakistan MAI (41) dicokok aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 577 gram, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ujar Kanit 3 Subdit 3 AKP Abdul Muchzin, dalam keterangannya kepada media.
Saat digeledah, polisi menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Abdul Muchzin menjelaskan, M
modus operandi yang dilakukan, pelaku WNA masuk ke indonesia dengan menggunakan visa wisata. Kemudian sabu diseludupkan dengan cara inserter, yaitu dikemas dalam bentuk kapsul2 kecil dan kemudian ditelan masuk kedalam tubuh. Sesampainya di Indonesia narkoba dikeluarkan melalui anus.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan metode inserter, yakni dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul-kapsul kecil dan menelannya. Setelah tiba di Indonesia, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan, tepatnya melalui anus,” Abdul Muchzin.
