Journal Reportase
Breaking News

Pembunuhan Di Gang Barokah, Polres Jakbar Ungkap : Pelaku Sakit Hati

JAKARTA-JOURNALREPORTASE-  Kasus pembunuhan terhadap korban M L (34) yang ditemukan tewas di gang Barokah, Kawasan Kalideres Jakarta Barat yang dilakukan oleh pelaku UR (20) yang merupakan saudara korban sendiri

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Akbp Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Akp Dimitri Mahendra mengatakan bahwa tewasnya M L dikarenakan pembunuhan berencana.

Insiden itu terjadi di Gang Barokah, Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Twedi menyampaikan, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga.

“Jadi hubungan saudaranya bahwa korban menikah dengan sepupu dari pelaku,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (16/5/2025)..

Twedi mengungkap, insiden berdarah itu bermula ketika korban dan pelaku sama-sama membersihkan rumput di lahan kosong wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

“Sampai pukul 12.00 WIB kemudian mereka berpisah dan berjanji akan berkumpul kembali untuk ngobrol-ngobrol, kemudian minum-minum bersama rekan-rekannya,” jelas Twedi.

Menurutnya, aktivitas minum dan mengobrol itu dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB, setelah akhirnya mereka bubar dan kembali ke kegiatannya masing-masing.

“Namun kemudian pelaku menghubungi korban, mereka bertemu mengajak makan bersama. Akhirnya korban memenuhi undangan dari pelaku dan bertemu sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Twedi.

Kala itu, pelaku rupanya sudah mengantongi sebilah pisau yang akan digunakan untuk mengahabisi korban.

Pelaku juga sempat mengajak korban makan di warung nasi dekat tempat kejadian perkara (TKP).

“Selesai makan juga mereka masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol, kemudian berjalanlah mereka berdua di gang Barokah itu,” kata Twedi.

Saat berjalan bersama itulah, pelaku mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban di bagian perut.

Twedi berujar, korban sempat melakukan perlawanan sampai bergumul di tanah berdua.

“Namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup,” kata Twedi.

Saat korban tak berdaya itulah, pelaku kembali melakukan penusukan hingga M L meninggal dunia di tempat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUH Pidana Ancaman 15 Tahun Penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Related posts

Kirab Obor Asian Games Dimeriahkan Dengan NBOD Lantamal VI Dan Open Ship KRI Dewa Ruci

JournalReportase

Tak Ada Respon Dari Puskesmas Kapolsek Tambora Pimpin Evakuasi Mayat Ditengah Situasi Corona

JournalReportase

Tiga DPO Pengrusakan Rumah Nus Kei Diringkus, Polda Metro Sebut Total Tersangka Yang Diamankan Capai 35 Orang

JournalReportase

Leave a Comment