Journal Reportase
Breaking News

Ditressiber Polda Metro Ungkap Aplikasi Saham Fiktif Jaringan Internasional, Dua Orang Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Serse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan penipuan Internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Direktorat Serse Siber meringkus dua tersangka laki-laki berinisial SP (WNI) yang berperan mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas untuk syarat pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan PT fiktif (nominee) dan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam / penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian satu tersangka lagi berinisial YCF (WNA). Peran YCF merekrut tersangka SP untuk membuat dokumen Perusahaan, rekening dan nomor HP fiktif, sebagai pemodal seluruh kegiatan yang dilakukan oleh S.P dan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS.

” ANS ini seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi ada delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp18,3 miliar;” ungkap Roberto dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jumat, (2/5/2025), petang.

Roberto kembali menjelaskan bahwa modus yang digunakan ke dua tersangka ini adalah membuat PT fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

“Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya,”terangnya.

Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip. Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

“Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” ungkapnya.

Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber berhasil menangkap dua pelaku SP (WNI) dan YCF warga Malaysia) di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.

“Dari penangkapan itu, petuas menyita sejumlah barang bukti 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit,”ungkap Roberto.

Atas Kejaahatan ini, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar),”ungkapnya.

Ia mengatakana bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda dan Polres untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Roberto. Dari Kasus ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring.

“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,”pungkas Roberto.

 

Related posts

Kabid Humas Polda Metro Jaya : Kedua Pelaku Pencurian dan Pemerkosa Yang Ditangkap Positif Narkoba, Satu Pelaku DPO

JournalReportase

Keluarga Sehat Mulai dari Minyak Sehat

JournalReportase

Tiga Mantan Pimpinan Bank DKi Ditahan Di Rutan Cipinang, Pekan Depan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan Ke Tipikor

JournalReportase

Leave a Comment