Journal Reportase
Breaking News

Dugaan Perampasan dan Pemalsuan Surat Tanah Seluas 3000M2, Pemilik Tanah yang Sah Minta Penyidik Polda Metro Periksa Telapor Immanuel Oknum yang Mengaku Pegawai Notaris

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Pemilik tanah seluas seluas 3.000 M2 yang berlokasi di Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur Makmur Sinaga mengaku sangat kecewa dan sangat dirugikan terhadap kejahatan yang menimpa dirinya.

Makmur mengatakan kasus kejahatan mafia tanah terkait dugaan perampasan dengan meguasai tanah miliknya seluas 3.000 M2 di Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan oleh seseorang bernisial JP.

“JP diduga telah merampas tanah miliknya seluas 3.000 M2 di Jln Pulo Gebang RT 11 RW 06, Cakung, Jakarta Timur. Dengan cara memalsukan Dokumen AJB dan melaporkan pemilik tanah Makmur Sinaga dengan setifikat tanah yang bukan tempatnya yaitu bernomor 2506. AJB yang diduga kuat dipalsukan bernomor 144 di buat tahun 1998 tanahnya seluas 880 M2. Sedangkan Surat AJB yang asli bernomor 144 dibuat tahun 1985 dari PPAT Camat Cakung Jakarta Timur,” ungkapnya.

Lanjut Makmur mengungkapan atas kasus yang menimpa dirinya, Ia telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya bernomor LP/B/5738/IX/2024 pada hari Senin Tanggal 23 September 2024, Pukul 16.30 sore di kantor SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam Laporan ini Makmur meminta kasus ini ditindaklanjuti secepat nya. Pasalnya hingga sampai saat ini pelaku atas nama Immanuel yg ngaku pegawai Notaris yaitu Immanuel yang menjadi terlapor dugaan mafia atas tanah perampasan dan pemalsuan tanah belum juga diperiksa penyidik.

‘Saya juga melaporkan penggelapan surat Sertifikat Hak milik bernomor 08611, SHM No. 3815, SHM No. 08582, Girik Leter C No. 110, Akte Hibah No. 1606/2013, Akte Hibah No. 2787/2015 semua surat ini diserahkan ke orang yang ngaku pegawai Notaris Bernama Immanuel Direncanakan niat jahat untuk membuat PPJB dari Notaris PPAT Afriani,” terang Makmur.

Dituturkan Makmur alih-alih percaya mengaku Pegawai Notaris PPAT tersebut, tapi kenyataannya tidak dititipkan ke Notaris PPAT Agriani yang berdomisili di Teluk Jambe Krawang, tapi surat surat tersebut diserahkan ke calon pembeli Bernisial JP.

Padahal calon pembeli JP belum melakukan transaksi atau pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama dengan harga, yang di inginkan pemilik tanah bernama Makmur Sinaga.

“Saya akui menjual tanah kepada JP sesuai NJOP tanah seluas 1600 M2 seharga 12, 7 milyar rupiah bukan dipaksa seharga 5 Milyar naik menjadi 6 Milyar, jangan mentang-mentang saya uda terima 3 Milyar rupiah saya ditekan suruh bikin AJB senilai 6 Milyar Rupiah ini kan pemaksaan,” terang Makmur kepada wartawan..

Makmur mejelaskan bahwa seharusnya surat surat dokumen asli itu dititipkan ke Notaris/PPAT sesuai surat tanda terimanya bukan dikasih orang yang belum transaksi.

 

 

 

Related posts

Diduga Menghina dan Melecehkan Institusi Polri, Advokat Alvin Lim Dilaporkan

JournalReportase

Geger Video TikTok Perawat Makan&Minum Saat Masih Memakai APD

JournalReportase

Dihadiri Kapolri, Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Gebyar Vaksinasi Elite Garment

JournalReportase

Leave a Comment