Journal Reportase
Breaking News

Berupaya Tipu Mantan Bupati Rote, Tiga Tersangka Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Polisi Jakarta Pusat

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga orang tersangka pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para tersangka berinisial AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang salah satunya merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov NTT, diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, L.H., dengan dokumen palsu dugaan korupsi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas KPK melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.

“Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firdaus pada, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK S.B. untuk memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar.

Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada korban menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli. Selain itu, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao,”terangnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,”jelas Firdaus

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Related posts

Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box SAP Express di Cilincing

redaksi JournalReportase

Humax Perkenalkan 2 Type Electric Car Charger Untuk Pemasaran Di Indonesia

journalreportase

Patroli Simpatik Babinsa Cakung Sertu Nursalim Berikan Masker ke Warga

redaksi JournalReportase

Leave a Comment