KARAWANG, JOURNALREPORTASE Pembangunan Gedung Madrasah Ibtdaiyah Mathla’ul Anwar 1 yang diusulkan oleh anggota DPRD F.PKS Dapil lll berinisial HM, Pelaksana WW (CV. GP), tidak bisa dimanfaatkan.
Pembangunan dua ruang Kelas yang memakan anggaran sebesar Rp.188. juta APBD ll Karawang diketahui terhenti.
Kepsek MI Mathla’ul Anwar 1, Kholil mengatakan, pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan oleh WW CV GP dihentikan sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Secara kasat mata diduga pembangunan tersebut gagal perencanaan. Sedangkan, fisik ruang kelas yang dibangun tidak bermanfaat dan juga tidak berfungsi untuk kegiatan siswa belajar.
“Secara kasat mata pekerjaan seperti itu belum selesai, plafon, keramik, pengecatan tembok dinding, kusen pintu, jendela kaca, daun pintu jendela belum terpasang,” ungkap Kholil, saat dikonfirmasi di Kantornya, Jumat (4/10/2024).

Bahkan menurut pihak madrasah lantainya pun melendong tidak lurus dan saat dipijak terasa bergoyang tidak stabil menimbulkan kekhawatiran. “Belum lagi pasangan batu bata banyak yang lepas dari adukan,”ujar Kholil
Sementara itu Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Karawang, Yusup meminta, fisik bangunan tersebut dievaluasi dan di audit, manakala adanya kesengajaan yang berujung merugikan keuangan negara.
Permintaan Merujuk ” Berdasarkan Undang Undang-RI Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo undang undang No.20 Th 2001 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 41.peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Sesuai asas dan tujuan pasal 2 Pengaturan jasa kontruksi berlandaskan pada kejujuran keadilan, manfaat,keserasian, keterbatasan kemitraan, keseimbangan, keselamatan, dan kemandirian demi kepentingan masyarakat
“SWI meminta agar pihak pemerintah Kejari APH, Inspektorat, Dinas PUPR, Karawang dan BPKP, BPK-RI Perwakilan Jawabarat , Monev
(Monitoring dan evaluasi), memastikan dan mengaudit manakala adanya kelalaian dan penyimpangan,” tutup Ketua SWI, Yusuf, Senin (7/10 2024). (Red)
