JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Sumie (50), seorang janda yang telah bercerai sejak 2005, saat ini menghadapi tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara setelah dituduh melakukan penggelapan harta gono-gini oleh mantan suaminya, Gupito.
Kasus ini telah berjalan selama dua tahun dan mencakup sengketa atas penjualan aset berupa rumah di Bekasi Utara dan apartemen di Jakarta Barat.
Tuduhan yang diajukan oleh Gupito mengklaim bahwa Sumie menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi. Namun, pengacara Sumie, Mendy Hermawan, SH, MH, bersama Yoshua Sihotang, membantah tuduhan ini.
Kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2024), Mendy Hermawan dan Yoshua Sihotang menegaskan, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan pendidikan kedua anak Sumie, Ivander dan Christian.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim pengacara mengajukan bukti berupa rekening koran dari BCA atas nama Sumie yang menunjukkan aliran dana tersebut ke rekening anak-anaknya.

Menurut Mendy Hermawan, tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat Sumie menggunakan dana tersebut secara sah untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
“Jika uang yang digunakan untuk anaknya dianggap sebagai penggelapan, mengapa kedua anaknya tidak dijadikan tersangka?” ungkap Mendy dalam persidangan.
Selain itu, Mendy mengungkapkan bahwa rumah di Bekasi yang dijual oleh Sumie bukan bagian dari harta gono-gini, melainkan harta milik pribadi Sumie dan keluarganya.
Fakta ini terungkap dalam persidangan, di mana Mendy menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli bersama dengan ayah dan saudara Sumie, bukan merupakan aset bersama dengan Gupito. Sumie juga telah bercerai dari Gupito sejak 2005, dan sebelum perceraian, telah ada kesepakatan mengenai pembagian harta.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tetap melanjutkan tuntutan pada kasus ini. Sumie dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, meski pengacaranya menyatakan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Uang yang dituduh digelapkan senilai Rp300 juta justru digunakan untuk biaya sekolah, kehidupan, serta usaha anak-anaknya, dengan bukti bahwa dana senilai Rp731 juta telah dikirimkan kepada kedua anaknya.
Tim pengacara juga mengkritik keputusan ini dengan membandingkannya dengan kasus-kasus korupsi besar. Menurut Mendy, pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar hanya mendapat hukuman ringan, sementara Sumie, yang hanya berusaha memenuhi kebutuhan anak-anaknya, mendapat tuntutan lebih berat.
“Kasus ini menunjukkan ketidakadilan, di mana seorang ibu yang hanya berjuang untuk anak-anaknya dituntut lebih berat dibandingkan koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah,” ujar Mendy.
Kasus Sumie telah menarik perhatian publik, terutama karena adanya unsur dugaan kriminalisasi yang melibatkan mantan suami dan pacar lamanya.
Pengacara Sumie berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dalam kasus ini, dan Sumie dapat dibebaskan dari tuntutan yang menurut mereka tidak adil dan tidak memiliki dasar yang kuat. my
