Journal Reportase
Breaking News

50 Orang Pelaku Curanmor Di Tangerang Kota Diringkus, Satu Tewas Ditembak

TANGERANG- Polres Metro Tangerang Kota sukses menangkap puluhan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan para pelaku curanmor ini setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan yakni di Juli dan Agustus 2024.

“Selama dua bulan (Juli-Agustus red) kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor yang berasal dari 127 tempat kejadian peristiwa (TKP} di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Yunior Kanitero dan Kasi Humas, Kompol Aryono, di Mapolres, Jum’at (6/9/2024).

Zain lebih lanjut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor berawal berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, Polres Metro Tangerang Kota tak tinggal diam membentuk tim khusus dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran dalam mengungkap kasus curanmor dan laporan masyarakat.Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang menonjol tersebut terjadi pada Jumat, (2/8) lalu, sekira jam 09.00 WIB. Di mana terang Zain bahwa anggota Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial  I alias G hingga meregang nyawa. Tersangka G yang tewas itu karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap.

Kemudian, Zain juga membeberkan peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap. ” Terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini,” terang Zain.

“Dan para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian,”lanjut Zain.

Sedangkan Modus Operandi yang dilakukan, jelas Zain bahwa pelaku ini dalam melakukan aksinya antara lain mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

Zain kembali menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 senpi rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil, 32 motor, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 hp, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.

Dari seluruh tersangka yang ditangkap semua dilakukan penahanan dan proses lanjut.

“Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tandas Zain.

 

Related posts

“Rp 40 Juta” Untuk Anaknya Kembali

Pelaku Curanmor dan Lima Penadah Diringkus Resmob Polda Metro Jaya

redaksi JournalReportase

Yasonna Laoly : Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri

redaksi JournalReportase

Leave a Comment