Journal Reportase
Polri

Tak Ada Ruang Bagi Penjual Obat Keras Ilegal Bermoduskan Toko Kosmetik di Jatiuwung!

TANGERANG-JOURNALREPORTASE – Jajaran kepolisian terus lakukan penyisiran sampai pada penegakkan hukum atas upaya memperjualbelikan obat keras ilegal oleh toko yang berkedok menjajakan produk kosmetik.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rabiin melalui keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

“Pokoknya saya tidak pandang bulu bagi penjual toko- berkedok kosmetik atau sembako yang menyediakan obat-obatan keras daftar G,” ujar Rabiin.

Dari 17 Kelurahan yang ada wilayah hukumnya, Rabiin menyatakan tidak pandang bulu untuk menindak pelanggaran hukum itu.

“Saya tidak mau dapat informasi dari media manapun, kalau kita diem takutnya kita dituduh mendapatkan setoran dari toko penjual, obat keras daftar G,” ucap Rabiin.

Dengan adanya langkah tersebut sekaligus untuk menepis isu-isu liar di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini, dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau ke para Ketua RT/RW, tokoh pemuda, hingga ulama untuk menyampaikan informasi pada jajarannya bila mengetahui ada indikasi awal peredaran obat keras ilegal di wilayah masing-masing.

“Pasti segera kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (AY)

Related posts

Antisipasi Gangguan dari Pelaku Kejahatan, Polsek Pancoran Gelar Cipkon 

JournalReportase

Safari Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Barat Sambangi Masjid An Nahdloh

JournalReportase

Hindari Konflik, Polri Diharapkan Jangan Pilih Kasih soal Penambangan Batu Hitam di Gorontalo

JournalReportase

Leave a Comment