MAJALENGKA-JOURNALREPORTASE- Polres Majalengka menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu di Halaman Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Kamis (16/5/2024).
Kegiatan ini selain dalam upaya memberikan transparansi dalam penyidikan narkotika juga dilakukan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam press release tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap target operasi Bandar Narkoba.
Ada dua kasus berhasil diungkap dengan dua tersangka yang ditangkap. Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram dan 13,73 gram.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 1001,77 gram,” terang Kapolres Indra Novianto.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari dua tempat kejadian perkara. Pertama, dari tersangka BRB di Exit Gerbang Tol Kertajati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka pada tanggal 26 April 2024. Kedua, dari tersangka DR di pinggir Jalan Raya Bunderan Baribis Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Budi Suheri, beserta jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka. Turut hadir pula jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka dan hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka serta dari BPOM.
Kapolres menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti narkoba bisa diasumsikan di mana satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang pengguna. Dengan demikian, jumlah korban pengguna narkotika jenis sabu yang berhasil terselamatkan dari pemusnahan barang bukti ini mencapai 5008 orang.
“Dan kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,”pungkasnya.
