Journal Reportase
Breaking News

Mochamad Syaiful Menangkan Sengketa Waris Hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Sengketa waris

Journalreportase, – Sengketeta waris antara Mochamad Syaful (Tergugat) dengan ke Tiga Pamannya (Para Penggugat) di menangkan oleh Mochamad Syaiful dalam Upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Iskandar Yusuf, S.H. sebagai Kuasa Hukum Mochamad Syaiful dalam perkara sengketa waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan nomor Register 886/Pdt.G/2023/PA.JT., dalam keterangan persnya menjelaskan jika permohonannya telah dikabulkan dalam Upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung yang terdaftar dalam putusan nomor 15 K/Ag/2024.

” Dalam putusan Mahkamah Agung mengabulkan Pemohon Kasasi Mochamad Syaiful bin Ali Soedjai dan menolak semua gugatan Para Penggugat seluruhnya, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta nomor 114/Pdt.G/2023/PTA.JK ” Terangnya

Iskandar Yusuf, S.H. menjelaskan bahwa Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai bukti yang kuat dalam gugatannya (legal standing), fakta-fakta dipersidangan seperti barang bukti, saksi-saksi Para Penggugat tidak ada satupun yang menguatkan bahwa Tergugat sebagai anak angkat Ali soedjai (alm).

” Ya benar… tidak ada satupun bukti gugatan Para Pergugat yang tidak lain adalah Pamannya sendiri keluarga dari Ali Soedjai (alm), Para Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya bahwa Mochamad Syaiful sebagai anak angkat tidak disertakan bukti-bukti seperti Surat Pengangkatan Anak (Surat Adopsi), dari mana Mochamad Syaiful diangkat apakah dari Panti Asuhan, Rumah Sakit atau Yayasan dan dimanakah keluarga Mochamad Syaiful yang sebenarnya ” Paparnya.

Iskandar Yusuf, S.H. mengatakan pada sidang pertama di Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam putusan Hakim memasukan Para Penggugat ke dalam ahli waris dan membatalkan Penetapan Ahli Waris (PAW) tahun 2021 yang telah INKRAH, padahal Tergugat merupakan anak Tunggal sebagai ahli waris dari Ali Soedjai (alm) dengan Istrinya Nunung Kusmiati (alm).

Adapun upaya hukum Banding yang kami lakukan ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta upaya yang kami lakukanpun di Tolak dimana ada pertimbangan Hakim yang meragukan Akta Kelahiran Mochamad Syaiful tanpa adanya Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Akta Kelahiran Tergugat. Ucapnya.

Iskandar Yusuf, S.H., menyampaikan bahwa Tergugat mempunyai Akta Kelahiran yang sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, dengan memiliki Akta Kelahiran, anak akan mendapatkan identitas VALID. Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan pasal 1 ayat 8 menjelaskan Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.

Jadi dalil-dalil gugatan Para Penggugat harus dibuktikan gugatannya “maka siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan “ACTORI INCUMBIT PROBATION”, “ACTORIONUS PROBANDI”, pembuktian tidak bisa dibebankan kepada Tergugat. Tambahnya.

Iskandar Yusuf, S.H., menambahkan bahwa keterangan saksi X telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, saksi X menyampaikan dalam keterangannya di persidangan bahwa pada saat Ali Soedjai meninggal Mochamad Syaiful tidak ada ditempat sampai di kuburnya jasad alm Ali Soedjai.

Menurut Tergugat saat alm Ali Soedjai meninggal Tergugat sudah ada bahkan sampai jasad alm Ali Soedjai dikuburkan, Tergugat pun ikut menguburkan. Saksi X bisa kami pidanakan dengan dugaan memberikan keterangan palsu, akan tetapi kamipun menunggu Keputusan Tergugat kami apakah akan di laporkan ataukah tidak. Tegasnya

Iskandar Yusuf, S.H., dalam penyampaiannya yang terakhir mengucapkan rasa syukur ” Alhamdulillah Mochamad Syaiful satu-satunya ahli waris dari Ali Soedjai (alm) dan tidak ada ahli waris lainnya, jadi seluruh aset milik Ali Soedjai (alm) menjadi milik Tergugat

” tidak ada warisan yang membuat orang jadi kaya, jadi sukses yang ada malah kemurkaan dan ketamakan, jadi jangan pernah mengambil hak orang yang bukan dari hasil keringat sendiri atau kerja keras sendiri, kecuali warisan dari Orang Tua Para Penggugat” Tambahnya

Related posts

Sam Aliano Capres 2019 Mencari Ibu Negara

JournalReportase

Penindakan di Tiga Wilayah 120 Kg Sabu Dimusnahkan, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

JournalReportase

Berusaha Kelabui Petugas Seorang Ibu Bandar Sabu Ditangkap Tim Cobra

JournalReportase

Leave a Comment