Journal Reportase
Breaking NewsKriminal

Puluhan  Orang Jadi Korban Penipuan Aplikasi Kencan Online, Polsek Palmerah Tangkap Pasutri dan Seorang Penadah

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polsek Palmerah mengamankan pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28).

Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online. Dimana sebanyak 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka. Tak hanya itu, Polisi juga mencokok seorang penadah berinisial SH (37).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran dalam keterangan pers didampingi Kasi Humas, AKP Diaman Saragih dan Kanit Reskrim, AKP Roni, menjelaskan bahwa modus operandi pasutri ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial “Bd,” “Lh,” dan “Bo.”

TM alias Shasa berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).

Sugiran menjelaskan, Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.

Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku Shasa menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku Shasa membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya FR.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolsek, selama melancarkan aksinya tak kurang dari 17 orang menjadi korban. ” Dari pengakuan tersangka, ada 17 orang telah menjadi korban kejahatannya, namun yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak 5 Laporan polisi,” terang Sugiran, di Mapolsek, Jumat, (26/1/2024).

Dari hasil tipu daya sang istri, beberapa barang-barang korban seperti motor dijual oleh suaminya melalui media sosial. Dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku. “Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi Online. “Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” imbaunya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk Pasutri, Shasa dan FR kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Sementara untuk pelaku SH yang merupakan penadah akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.S

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Related posts

Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Polres Bengkulu Utara Gelar Patroli Gabungan Secara Rutin

JournalReportase

Vaksinasi Massal di Pelabuhan Bandar Deli Pelindo I Belawan

JournalReportase

Diduga Selingkuh dan KDRT, Rizky Billar Dilaporkan Polisi

JournalReportase

Leave a Comment