JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri atas sah tidaknya penetapan tersangka dirinya menyangkut kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak majelis hakim.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati membacakan putusannya pada Selasa 19 Desember 2023.
“Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” kata Herawati di PN Jaksel.
Dijelaskannya bahwa penetapan tersangka Firli oleh penyidik Polri sah sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Praperadilan Pemohon tak berdasar,” ucapnya.
Putusan tersebut pun menuai reaksi positif dari netizen seperti yang diungkapkan akun X @RAPanutan.
“Alhamdulillah… Gugatan Pemohon @firlibahuri di Pengadilan ditolak oleh Hakim. Monggo Polda Metro untuk melakukan penahanan. thanks informasinya abang2 korban TWK nya Firli : @nazaqistsha @yudiharahap46,” cuit akun tersebut seperti dilihat Journalreportase.com. (AY)
