Journal Reportase
Breaking News

Warga Resah Ada Penambangan Batu Bara Tanahlaut yang Diduga Tak Pegang Izin Resmi

KALSEL- JOURNALREPORTASE- Warga Desa Kandang Lama Kecamatan Penyiaran Kabupaten Tanahlaut Kalimantan Selatan resah melihat aktivitas penambangan batu bara milik PT Shore semakin berbahaya lantaran getaran penambangan tersebut kian bergerak mendekati pemukiman warga sekitar.

“Aktivitas penambangan yang tak jauh dari rumah kami sangat meresahkan karena sudah bergerak mendekati rumah rumah warga dan mengancam kehidupan,” ujar salah satu warga yang namannya tak mau disebutkan, Jumat (13/10/2023)

Ia mengatakan tambang emas hitam yang di duga ilegal diketahui udah beroperasi selama 1 tahun lebih dan kabarnya milik seseorang bernama H.Nurdin Calon Bupati Tanahlaut, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahkan Calbup Nurdin juga merupakan pemegang saham dan penanggung jawab di perusahaan itu. Di mana Nurdin dengan pihak terkait saling kerjasama memberikan kordinasi kepada penambang yang di duga tidak memegang ijin resmi (ilegal).

“Tambang ilegal yang sudah beroperasi setahun itu sangat meresahkan karena selain merusak alam dan menimbulkan kerugian negara juga membahayakan bagi pelaku dan masyarakat sekitar jika terjadi bencana tanah longsor dan sebagainya,”jelasnya.

Karena penambangan batu bara tanpa memiliki legalitas yang sah berupa izin usaha pertambangan operasi produksi (lUP OP) dan registrasi izin usaha jasa pertambangan (lUJP), maka tersangka bisa dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

 

Related posts

9 Tahun Tidak Ada Kepastian Hukum Minta Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya Segera Tindaklanjuti

redaksi JournalReportase

Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Motor Teknisi Wi-Fi di Tambora

redaksi JournalReportase

Bhayangkari Cabang Metro Jakarta Barat Berikan Bantuan Pendidikan ke Paud

redaksi JournalReportase

Leave a Comment