JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan penganiayaan terhadap tersangka inisial DK (38) hingga meregang nyawa.
Para oknum itu pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menyikapi itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam hal ini Kombes Hengki selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro patut diminta pertanggungjawabannya.
“Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri,” kata Sugeng lewat siaran pers yang diperoleh journalreportase.com, Sabtu (29/7/2023).
Ia juga meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap Dirresnarkoba Polda Metro buntut kejadian yang mencoreng marwah kepolisian ini.”Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Diresnarkoba nya, Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” beber dia.
Diketahui, oknum Ditresnarkoba Polda Metro yang ditenggarai terlibat penganiyaan ini berjumlah 9 orang.
Dari kesembilan personel itu, 7 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.
“Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam.Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro, kemarin. (AY)
