JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya kembali mengagalkan penyaluran dan pemberangkatan calon pekerja ke luar negeri secara ilegal. Sebelumnya Unit Subdit Sumdaling ditkrimsus meringkus pasutri (pasangan suami istri) dan mengamankan 22 orang calon pekerja imigran Indonesia, kini Subdit Renakta Ditkrimum juga berhasil menangkap dua wanita yang di duga sebagai tersangka kasus yang sama dengan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirim tenaga kerja tidak mengikuti aturan yang benar.
Ke dua tersangka yang di cokok oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni HCL (61) dan A (30).
Penangkapan terhadap ke dua tesangka wanita ini, lantaran telah melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi PMI (Pekerja Migran indonesia) keluar Negeri secara tidak mengikuti prosedur yang benar atau ilegal.
Direktur Rserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan modus tersangka mengenalkan dirinya sebagai sponsor penyalur calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Nah guna memuluskan aksi kejahatannya, mereka pun mengaku sebagai sponsor penempatan TKI dengan menemui orang tua atau keluarga dekat para korban yang tentunya dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada pihak keluarga korban serta meyakinkan bahwa anaknya akan di bantu menjadi TKI dan memperoleh gaji besar.
“Modus para sponsor ini, sebelum membawa korban mereka menemui orang tua atau keluarganya dengan iming iming uang,”ucap Hengki dalam keteragan pers, di Gedund Ditkrikum Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Kemudian lanjut Hengki menjelaskan dari informasi yang didapat bahwa di rumah tersangka HCL di duga ada tempat penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi pekerja migran indonesia ilegal.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediaman tersangka HCI yang beralamat di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8
Kel. Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur diduga telah melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah wanita untuk diberangkatkan menjadi pekerjs keluar Negeri secara non prosedural atau ilegal,”ungkap Hengki
Berdasarkan informasi tersebut tak meenunggu lama, anggota unit 5 Subdit Renakta ditreskrimum Polda Metro Jaya merespon, mendatangi dan melakukan tindakan kepolisian di alamat tersebut. Kemudian didapati ada 5 orang wanita dalam satu kamar yang terkunci yang mengaku akan diberangkatkan ke Singapura dan Saudi Arabia.
“Kelima orang tersebut berinisial S, WN, IW, NI dan NW. Kemudian ke 5 wanita tersebut diamankan bersama dengan tersangka HCI dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam proses penempatan tersangka HCI tidak melalui aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selanjutnya, juga keterlibatan tersangka A yang ditangkap di alamat Jl. Percetakan Negara, Kp. Rawa Sari, No. 23, Rt. 05, Rw 05, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. “Tersangka A melakukan penampungan 2 orang TKI, kemudian calon TKI yang akan diberangkatkan keluar Negeri kita amankan di kantor unit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,”ujarnya
Hengki menjelaskan, sebelum berangkat kepenampungan para korban CTKW (calon tenaga kerja wanita) diberikan uang saku dan tiket pesawat oleh tersanngka HCI dan A. Para korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Para tersangka melanggar aturan, yang seharusnya pelaksana penempatan pekerja migran adalah P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
“Sedangkan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri dan dalam Undang-Undang ini dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar Negeri sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.
Barang bukti yang bethasil di sita berupa paspor, visa, tiket pesawat, handphone, bukti transfer dan medical cek up.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ” Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun,” tandas Hengki.
